Pontianak - Ruang rapat di Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar tampak sibuk Senin lalu, tepatnya 8 Desember 2025. Agenda hari itu cukup krusial: membahas Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal atau SPM untuk periode 2025–2029. Rapat ini sendiri merupakan amanat dari UU Nomor 13 Tahun 2022, sebuah langkah wajib dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H, Zuliansyah, pertemuan itu dihadiri oleh perwakilan Pemprov Kalbar, Pemkot Singkawang, dan tentu saja Tim Harmonisasi dari Kanwil setempat. Suasana terasa fokus sejak awal.
Zuliansyah langsung menekankan poin penting. Menurutnya, tahap harmonisasi ini bukan formalitas belaka. Ini momen kunci untuk memastikan rancangan aturan baru nanti tidak berbenturan dengan hukum yang lebih tinggi. "Harus selaras dengan asas pembentukan peraturan," tegasnya.
Di sisi lain, tujuan besar dari peraturan ini sebenarnya jelas: agar pelaksanaan SPM di Singkawang bisa berjalan lebih sistematis dan terukur. Ini bentuk komitmen daerah memenuhi hak dasar masyarakat, seperti yang diatur dalam UU No. 23/2014 dan Permendagri No. 59/2021. Intinya, pelayanan publik harus berkesinambungan.
Yulianus Anus, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Singkawang, menyambut baik proses ini. Ia melihat ruang harmonisasi yang difasilitasi Kemenkum Kalbar justru jadi kesempatan emas untuk menyempurnakan draf sebelum benar-benar ditetapkan. "Sebagai ruang penyempurnaan," ujarnya.
Namun begitu, jalan menuju kesempurnaan itu tak selalu mulus. Tim Harmonisasi 4 yang memaparkan hasil tinjauan teknis menyoroti beberapa hal yang perlu dibenahi. Mulai dari struktur judul, konsiderans, sampai sistematika batang tubuh peraturan. Pemkot Singkawang pun diberi waktu singkat, cuma satu hari, untuk melakukan revisi sebelum Surat Selesai Harmonisasi diterbitkan.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, memberikan penegasan yang lebih luas.
“Regulasi yang baik akan menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik. Harmonisasi ini bukan sekadar tahapan administratif, namun bentuk upaya memastikan bahwa kebijakan daerah selaras dengan tujuan pelayanan publik dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” jelas Jonny.
“Kami berharap rancangan ini nantinya menjadi instrumen efektif untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat Singkawang secara terukur dan berkelanjutan,” tambahnya.
Akhirnya, rapat pun ditutup dengan kesepakatan bersama. Semua sepakat untuk segera menyempurnakan rancangan itu. Tinggal menunggu tindak lanjut penyelesaian harmonisasinya.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu