MURIANETWORK.COM - Nama Satriya Arta Kumbara mendadak viral di sosial media karena diduga bergabung menjadi tentara Rusia dan ikut dalam operasi militer di Ukraina. Padahal, dia sebelumnya merupakan prajurit Korps Marinir TNI AL.
Satriya merupakan anggota dari Inspektorat Korps Marinir dengan pangkat terakhir Sersan Dua (Serda). Dia sudah dipecat dari prajurit TNI karena desersi atau meninggalkan dinas ketentaraan tanpa izin.
Dalam unggahan yang viral di sosial media, terlihat Satriya sedang swafoto dengan mengenakan seragam tentara Rusia. Masih dalam unggahan tersebut, ada pula foto Satriya sedang berseragam Marinir.
Lantas, bagaimana perjalanannya hingga dipecat dari kesatuannya?
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady, mengungkapkan bahwa pemecatan Satriya dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023 lalu. Sidang itu digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Dalam putusan itu, lanjut Wira, Satriya dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan.
Keputusan pemecatan Satriya tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap Nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tanggal 17 April 2023.
Dipecat karena Mangkir Kerja
Dikutip dari salinan putusan sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Banten, ternyata Satriya dipecat dari kesatuan karena mangkir dari tugas.
Dalam salinan tersebut, dibeberkan bahwa Satriya meninggalkan dinas tanpa izin dari kesatuan sejak 13 Juni 2022 sampai dengan sidang digelar pada April 2023.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Satriya tidak masuk dinas tanpa izin yang sah dari komandan kesatuannya atau atasan lainnya yang berwenang. Padahal, menurut Hakim, sebagai prajurit TNI AL yang sudah berdinas selama lebih dari satu tahun, Satriya dinilai tahu prosedur perizinan yang berlaku, khususnya di Menbanpur 1 Mar, tempat ia bertugas.
"Namun tanpa menghiraukan ketentuan tersebut Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 13 Juni 2022 hingga sekarang [sidang pada April 2023] belum kembali ke Satuan," demikian salinan putusan dikutip pada Sabtu (17/5).
Selama meninggalkan tugas itu, dia tidak menghubungi satuan dan bahkan menyembunyikan keberadaannya.
"Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 13 Juni 2022 sampai dengan perkara Terdakwa disidangkan secara in absensia tanggal 6 April 2023 atau kurang lebih selama 330 hari secara berturut-turut," lanjut putusan itu.
Status WNI Dicabut
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa saat ini Satriya juga telah kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI) karena ikut operasi militer negara lain tanpa izin.
Supratman menjelaskan, hilangnya status WNI Satriya ini tertuang dalam Pasal 23 huruf d dan huruf e, Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
"Karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin Presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," kata Supratman kepada wartawan di kantornya, Rabu (14/5) lalu.
Nantinya, lanjut dia, Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Rusia untuk membahas status kewarganegaraan Satriya.
"Sementara ini, [pemerintah] akan berkoordinasi dengan Duta Besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status kewarganegaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang," ungkapnya.
Tentara Bayaran saat Perang Rusia-Ukraina
Selama masa perang Rusia-Ukraina, memang muncul kelompok tentara bayaran. Pada 2023 lalu, terdapat tentara bayaran Rusia bernama Wagner Group.
Wagner Group merupakan kelompok paramiliter yang digunakan Rusia dalam serangan ke Ukraina. Berbagai serangan kerap diluncurkan prajurit bayaran itu hingga sempat menduduki Kota Bakhmut, Ukraina.
Di sisi lain, Kedubes Rusia pada Maret 2024 lalu merilis daftar mengenai keterlibatan tentara bayaran dari negara asing yang berada di Ukraina. Salah satunya terdapat tentara bayaran dari Indonesia.
Dalam saluran resmi Telegram, Kedubes Rusia saat itu menyebut tentara bayaran dari Indonesia berjumlah 10 orang. Saat itu, empat orang di antaranya dilaporkan gugur.
Akan tetapi, TNI membantah prajuritnya menjadi tentara bayaran saat perang tersebut. Selain itu, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyebut bahwa kemungkinan mereka merupakan orang Indonesia yang sudah bergabung dengan militer Amerika. Dari sana, baru menjadi tentara bayaran.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pun memastikan 10 orang yang dilaporkan sebagai tentara bayaran di Ukraina bukanlah prajurit TNI.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
AS Panik, Jet Siluman F-35 Nyaris Hancur Ditembak Rudal Yaman
Pemerintahan Trump Godok Rencana Pindahkan 1 Juta Warga Gaza Secara Permanen ke Libya
NGERI! Ilmuwan Ungkap Tanggal Kiamat Alam Semesta, Ternyata Lebih Cepat Dari Yang Diperkirakan
Mantan Bos FBI Diduga Ancam Trump Pakai Kode Kerang 8647, Kode Pembunuhan?