Grup WA Mas Menteri Core Team, Pintu Masuk Proyek Laptop Rp1,98 Triliun!

- Sabtu, 06 September 2025 | 15:00 WIB
Grup WA Mas Menteri Core Team, Pintu Masuk Proyek Laptop Rp1,98 Triliun!




MURIANETWORK.COM - Misteri di balik kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek perlahan terungkap.


Bukan sekadar kebijakan digitalisasi pendidikan, proyek bernilai triliunan rupiah itu ternyata bermula dari sebuah grup WhatsApp eksklusif bernama “Mas Menteri Core Team”.


Menurut Kejaksaan Agung, grup yang dibentuk Agustus 2019 ini beranggotakan Nadiem Anwar Makarim (NAM), mantan staf khusus Jurist Tan, dan Fiona Handayani.


Diskusi awal soal digitalisasi pendidikan, termasuk rencana pengadaan laptop berbasis ChromeOS, sudah digulirkan jauh sebelum Nadiem resmi dilantik menjadi Mendikbud pada 19 Oktober 2019.


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut grup ini menjadi wadah koordinasi intens yang kemudian mengarahkan jalannya proyek.


Bahkan, Jurist Tan ditugaskan menjalin komunikasi dengan pihak luar, termasuk konsultan teknologi Ibrahim Arief, untuk membahas teknis penyediaan perangkat.


Dari Grup WA ke Proyek Raksasa


Setelah Nadiem menduduki kursi menteri, komunikasi melalui grup ini semakin intensif.


Program digitalisasi pendidikan dengan laptop berbasis Chromebook pun diloloskan. Kajian teknis yang dilakukan tim TIK Kemendikbud diarahkan untuk memilih vendor sesuai kepentingan.


Dalam periode 2019–2022, proyek itu dijalankan dan disokong regulasi internal.


Kejagung menduga pola ini dilakukan secara sistematis untuk memastikan pengadaan tetap menggunakan sistem operasi Chrome, meski sejak awal sudah dipertanyakan.


Awalnya, Jurist Tan, Ibrahim, dan dua pejabat Kemendikbud lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Nama Nadiem sendiri baru diumumkan Kejagung pada 4 September 2025.


Dugaan kongkalikong dalam proyek ini membuat negara merugi hingga Rp 1,98 triliun. 


Bukan hanya karena harga perangkat yang dipatok lebih tinggi, tapi juga karena arahan sistematis sejak tahap perencanaan yang membuat proses tidak transparan dan cenderung berpihak pada vendor tertentu.


Daftar Tersangka


Kejagung kini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini:


1. Nadiem Anwar Makarim, eks Mendikbudristek

2. Jurist Tan, eks stafsus Nadiem

3. Ibrahim Arief, konsultan teknologi

4. Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbud 2020–2021

5. Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbud 2020–2021.


Sumber: Sawitku

Komentar