Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatera Utara, telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Wardatina Mawa terhadap suaminya, Insanul Fahmi. Dengan demikian, rumah tangga keduanya resmi berakhir.
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Idrus, mengatakan bahwa dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai tersebut. Selain itu, hakim juga mengabulkan nafkah mut'ah sebesar Rp46,2 juta untuk Mawa.
"Untuk amar putusannya itu yang pertama kan mengabulkan gugat cerai dari penggugat," ujar Idrus. "Ada yang terakhir itu, nafkah mut'ah sekitar Rp 46,2 juta dikabulkan oleh Majelis Hakim," tambahnya.
Setelah resmi bercerai, Insanul Fahmi memilih untuk fokus memperbaiki diri. Ia mengaku memperbanyak ibadah dan berusaha untuk tidak sombong. Baginya, pengalaman ini menjadi pelajaran berharga agar ke depannya ia lebih berhati-hati dalam mengambil langkah.
"Kalau dari saya sendiri sih sekarang lebih fokus kayak perbaiki ibadah, terus jangan sombong, mungkin merasa kadang-kadang ngerendahin orang, nyalahin orang lain," ujar Insan. "Apa yang udah aku lalui ke belakang ini jadi pelajaran. Dan ke depannya ketika ngambil langkah itu enggak ceroboh," tuturnya.
Mengenai hak asuh anak yang jatuh ke tangan Wardatina Mawa, Insan tidak mempermasalahkannya. Yang terpenting baginya adalah kesehatan dan pendidikan putranya tetap terjaga, serta dapat tumbuh menjadi anak yang baik.
"Nggak papa, yang penting sehat, pendidikannya bagus, dan yang penting dapat bertumbuh dengan baiklah," tukasnya.
Artikel Terkait
Resmi Cerai, Wardatina Mawa Bawa Putra Pindah ke Jakarta
Resmi Bercerai, Wardatina Mawa: Mungkin Dia Tidak Pantas untukku
Resmi Bercerai, Wardatina Mawa Pilih Fokus pada Anak dan Masa Depan