Vietnam Ungguli RI di Energi Terbarukan, Bank Dunia Usul Ambang Omzet PKP Turun

- Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:12 WIB
Vietnam Ungguli RI di Energi Terbarukan, Bank Dunia Usul Ambang Omzet PKP Turun

Pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia masih tertinggal dibandingkan Vietnam. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian, Edi Prio Pambudi, mengakui bauran energi terbarukan RI baru mencapai sekitar 16 persen tahun lalu, di bawah target yang ditetapkan.

Dalam satu dekade terakhir, Vietnam menyumbang lebih dari separuh penambahan kapasitas energi terbarukan di ASEAN, sementara Indonesia hanya sekitar 10 persen. Padahal, potensi tenaga surya Indonesia diperkirakan mencapai 7.700 gigawatt, salah satu terbesar di dunia.

Edi menilai keberhasilan Vietnam bukan karena potensi sinar matahari yang lebih besar, melainkan kebijakan yang mendukung. "Vietnam berhasil karena tarifnya jelas, perizinannya sederhana, dan kepastian kebijakan membuat ribuan proyek layak dibiayai hanya dalam waktu beberapa tahun saja," ujarnya.

Bank Dunia Usul Ambang Batas Omzet PKP Turun

Sementara itu, Bank Dunia merekomendasikan pemerintah menurunkan ambang batas omzet bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 500 juta per tahun. Dalam laporan berjudul "Indonesia: Unlocking Business Tax Potential for Growth" edisi Juli 2026, Bank Dunia menilai ambang batas saat ini termasuk yang tertinggi di dunia.

Batas omzet Rp 4,8 miliar atau sekitar USD 320.000 itu setara hampir 70 kali produk domestik bruto (PDB) per kapita Indonesia. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN berpendapatan menengah dan anggota OECD.

Menurut Bank Dunia, banyak pelaku usaha diduga sengaja menjaga omzet tetap di bawah ambang batas agar tidak wajib menjadi PKP. Praktik tersebut dinilai mempersempit basis pajak dan mengganggu rantai kredit PPN.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags