DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/7). Persetujuan ini diambil setelah seluruh fraksi di Komisi XI DPR bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati RUU tersebut pada tingkat I.
“Apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui dan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani, yang diikuti jawaban setuju dari anggota DPR. Puan lalu mengetuk palu sidang sebagai tanda persetujuan.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII Mohamad Hekal menyampaikan laporan hasil pembahasan. Ia menjelaskan bahwa pembentukan UU PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK). Ketentuan itu mengamanatkan pengaturan mengenai penyelenggaraan pusat finansial internasional melalui undang-undang tersendiri paling lambat tiga bulan sejak UU diundangkan.
Pemerintah sebelumnya telah mengirimkan surat presiden kepada DPR untuk membahas RUU tersebut dengan menugaskan Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM mewakili pemerintah.
Komisi XI DPR mulai membahas RUU PFII bersama pemerintah sejak 2 Juli 2026. Dalam prosesnya, DPR membentuk Panitia Kerja yang dipimpin Mohamad Hekal. Pembahasan juga melibatkan partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 6, 8, dan 9 Juli 2026. DPR menerima masukan dari akademisi berbagai perguruan tinggi, kementerian dan lembaga, otoritas sektor keuangan, himpunan perbankan, hingga asosiasi profesi di sektor keuangan.
Setelah itu, Panja menggelar serangkaian rapat pada 9, 13, 14, 15, dan 16 Juli 2026. Tim perumus dan tim sinkronisasi kemudian menyelesaikan penyempurnaan naskah sebelum finalisasi dan pengambilan keputusan tingkat I pada 20 Juli 2026. Menurut Hekal, seluruh fraksi di Komisi XI bersama pemerintah sepakat membawa RUU PFII ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan tingkat II.
RUU PFII mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pusat finansial internasional di Indonesia. Materi muatannya mencakup ketentuan umum, pembentukan dan tujuan penyelenggaraan PFII, kegiatan usaha sektor keuangan maupun sektor pendukung, kelembagaan, lembaga arbitrase, pengadilan khusus PFII, dukungan pemerintah pusat dan daerah, fasilitas perpajakan dan kepabeanan, hingga pengaturan penggunaan valuta asing dan transaksi keuangan di kawasan PFII.
Hekal berharap kehadiran undang-undang tersebut dapat memperkuat daya saing sektor keuangan nasional dan meningkatkan investasi. “Semoga RUU tentang PFII ini dapat menjadi upaya dan ikhtiar kita bersama mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan investasi dan penguatan sektor keuangan dalam menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur dan sejahtera sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” kata Hekal.
Artikel Terkait
DPR Setujui Pergantian Anggota Ombudsman, Posisi Hery Susanto Segera Diisi
DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia
Sejumlah Komisi DPR Lanjutkan Pembahasan RUU saat Reses, Termasuk Perampasan Aset
DPR Setujui Sembilan Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029