- Status bulan salur pada SIKS-NG berubah menjadi kosong.
- Pemerintah telah menerbitkan Surat Menteri Sosial (Surat Mensos) tentang pencairan bansos PKH dan BPNT.
- Pemerintah telah mencairkan dana bansos PKH dan BPNT ke rekening masing-masing KPM.
Untuk bansos PKH, pencairannya akan dilakukan secara bertahap, yaitu:
- Tahap 1: Januari-Maret 2024
- Tahap 2: April-Juni 2024
- Tahap 3: Juli-September 2024
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Saham SGRO Beralih Tangan, Konglomerat Korea Kuasai Lahan Sawit 129 Ribu Hektare
Investasi Hilirisasi Melonjak 58%, Pemerintah Tegaskan Larangan Ekspor Bahan Mentah
Minyak Jelantah Program Gizi Nasional Disambar Singapore Airlines, Harganya Melonjak Dua Kali Lipat
Gudang dan Pabrik di Jakarta Diburu Perusahaan China, Pasokan Malah Menipis