- Status bulan salur pada SIKS-NG berubah menjadi kosong.
- Pemerintah telah menerbitkan Surat Menteri Sosial (Surat Mensos) tentang pencairan bansos PKH dan BPNT.
- Pemerintah telah mencairkan dana bansos PKH dan BPNT ke rekening masing-masing KPM.
Untuk bansos PKH, pencairannya akan dilakukan secara bertahap, yaitu:
- Tahap 1: Januari-Maret 2024
- Tahap 2: April-Juni 2024
- Tahap 3: Juli-September 2024
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Transkon Jaya Tarik Pinjaman Rp25 Miliar dari Induk Perusahaan
DAAZ Gandeng Raksasa Global Garap Baterai Kendaraan Listrik
Harga Emas Antam Anjlok Rp260 Ribu per Gram dalam Sehari
Direktur BCA Borong Saham Rp2,1 Miliar di Tengah Kepanikan Pasar