- Status bulan salur pada SIKS-NG berubah menjadi kosong.
- Pemerintah telah menerbitkan Surat Menteri Sosial (Surat Mensos) tentang pencairan bansos PKH dan BPNT.
- Pemerintah telah mencairkan dana bansos PKH dan BPNT ke rekening masing-masing KPM.
Untuk bansos PKH, pencairannya akan dilakukan secara bertahap, yaitu:
- Tahap 1: Januari-Maret 2024
- Tahap 2: April-Juni 2024
- Tahap 3: Juli-September 2024
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Gangguan Pasokan Timur Tengah Ancam Kerek Harga Aluminium
Pajak Rokok DKI Alokasikan Minimal 50% untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Bapanas Pastikan Stok Daging Nasional Melimpah Jelang Idulfitri
Saham Asia Menguat Didorong AI, Waspada Gejolak Harga Minyak