Ditjen Pajak Hapus Denda, Beri Kelonggaran bagi Korban Bencana di Sumatera

- Kamis, 18 Desember 2025 | 16:24 WIB
Ditjen Pajak Hapus Denda, Beri Kelonggaran bagi Korban Bencana di Sumatera

Periode yang diberi keringanan mencakup kewajiban yang jatuh tempo antara 25 November hingga 31 Desember 2025. Lumayan panjang. Bagi yang jatuh temponya di rentang waktu itu, dapat kelonggaran waktu hingga 30 Januari 2026 untuk melapor dan melunasi kewajiban. Begitu juga dengan pembuatan Faktur Pajak untuk masa November dan Desember, batas akhirnya diperpanjang sampai tanggal yang sama.

Menurut Bimo, mekanismenya cukup sederhana. DJP pada dasarnya tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), termasuk untuk PBB. Tapi bagaimana kalau STP-nya sudah terlanjur keluar? Tenang. Kepala kantor wilayah DJP akan menghapus sanksi itu secara jabatan. Jadi, tak perlu khawatir.

Tak cuma itu, DJP juga memperpanjang batas waktu untuk mengajukan beberapa jenis permohonan. Misalnya, permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi, sampai permohonan pengurangan PBB. Batas baru pengajuannya adalah 30 Januari 2026, khusus untuk yang batas awalnya bertepatan dengan masa bencana.

Yang penting juga, Bimo menegaskan satu hal. Keterlambatan pelaporan SPT karena kondisi bencana ini sama sekali tidak akan mempengaruhi status Wajib Pajak. Artinya, status Wajib Pajak kriteria tertentu tidak akan dicabut, dan permohonan penetapan status serupa juga tidak akan ditolak hanya karena alasan itu.

Kebijakan ini jelas sebuah angin segar. Di tengah kesulitan pasca-bencana, setidaknya urusan administrasi perpajakan bisa sedikit lebih longgar dan manusiawi.


Halaman:

Komentar