Bagi masyarakat dan pelaku usaha di Sumatera yang terdampak bencana, ada kabar baik dari Ditjen Pajak. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, resmi memberikan keringanan administrasi perpajakan. Ini adalah langkah konkret untuk meringankan beban mereka yang sedang berjuang.
Aturannya sendiri tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-251/PJ/2025, yang sudah ditetapkan sejak pertengahan Desember lalu. Intinya, kebijakan ini menyasar Wajib Pajak di wilayah-wilayah yang dinyatakan darurat bencana alam.
“Menetapkan keadaan darurat bencana alam yang terjadi di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025,”
Demikian penegasan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam aturan tersebut yang dikutip Kamis (18/12).
Lalu, seperti apa bentuk keringanannya? Intinya, penghapusan sanksi administratif. Jadi, kalau ada keterlambatan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, denda biasanya mengikuti. Nah, untuk kasus ini, denda itu dihapuskan.
Rinciannya cukup luas. Mulai dari telat lapor SPT Masa dan Tahunan, telat bayar atau setor pajak, sampai pada keterlambatan bikin faktur pajak. Semuanya masuk dalam skema relaksasi ini.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan: Ekonomi RI Bisa Tembus 6 Persen di 2026
Chandra Asri Pacu Modal Kerja dengan Obligasi Rp1,5 Triliun
Saham LEAD Melonjak 38%, Siapa Dalang di Balik Perusahaan Pelayaran Migas Ini?
APBN Siapkan Rp 1,6 Triliun Dana Segar untuk Pemulihan Tiga Provinsi di Sumatera