Bagi masyarakat dan pelaku usaha di Sumatera yang terdampak bencana, ada kabar baik dari Ditjen Pajak. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, resmi memberikan keringanan administrasi perpajakan. Ini adalah langkah konkret untuk meringankan beban mereka yang sedang berjuang.
Aturannya sendiri tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-251/PJ/2025, yang sudah ditetapkan sejak pertengahan Desember lalu. Intinya, kebijakan ini menyasar Wajib Pajak di wilayah-wilayah yang dinyatakan darurat bencana alam.
“Menetapkan keadaan darurat bencana alam yang terjadi di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025,”
Demikian penegasan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam aturan tersebut yang dikutip Kamis (18/12).
Lalu, seperti apa bentuk keringanannya? Intinya, penghapusan sanksi administratif. Jadi, kalau ada keterlambatan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, denda biasanya mengikuti. Nah, untuk kasus ini, denda itu dihapuskan.
Rinciannya cukup luas. Mulai dari telat lapor SPT Masa dan Tahunan, telat bayar atau setor pajak, sampai pada keterlambatan bikin faktur pajak. Semuanya masuk dalam skema relaksasi ini.
Artikel Terkait
Pasar Modal Indonesia di Ujung Tanduk: Ketika Kepercayaan Lebih Berharga daripada Rekor Indeks
Dari Konter Ponsel ke Rantai Bisnis: Kisah Abdurrohim Membangun 7 Titik Usaha Berawal dari BRILink
Rosan Roeslani Tegaskan Independensi Danantara Meski Bakal Masuk ke Kepemilikan BEI
Danantara Buka Pintu untuk Dana Negara Lain Masuk ke BEI