Ditjen Pajak Hapus Denda, Beri Kelonggaran bagi Korban Bencana di Sumatera

- Kamis, 18 Desember 2025 | 16:24 WIB
Ditjen Pajak Hapus Denda, Beri Kelonggaran bagi Korban Bencana di Sumatera

Bagi masyarakat dan pelaku usaha di Sumatera yang terdampak bencana, ada kabar baik dari Ditjen Pajak. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, resmi memberikan keringanan administrasi perpajakan. Ini adalah langkah konkret untuk meringankan beban mereka yang sedang berjuang.

Aturannya sendiri tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-251/PJ/2025, yang sudah ditetapkan sejak pertengahan Desember lalu. Intinya, kebijakan ini menyasar Wajib Pajak di wilayah-wilayah yang dinyatakan darurat bencana alam.

“Menetapkan keadaan darurat bencana alam yang terjadi di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025,”

Demikian penegasan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam aturan tersebut yang dikutip Kamis (18/12).

Lalu, seperti apa bentuk keringanannya? Intinya, penghapusan sanksi administratif. Jadi, kalau ada keterlambatan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, denda biasanya mengikuti. Nah, untuk kasus ini, denda itu dihapuskan.

Rinciannya cukup luas. Mulai dari telat lapor SPT Masa dan Tahunan, telat bayar atau setor pajak, sampai pada keterlambatan bikin faktur pajak. Semuanya masuk dalam skema relaksasi ini.

Periode yang diberi keringanan mencakup kewajiban yang jatuh tempo antara 25 November hingga 31 Desember 2025. Lumayan panjang. Bagi yang jatuh temponya di rentang waktu itu, dapat kelonggaran waktu hingga 30 Januari 2026 untuk melapor dan melunasi kewajiban. Begitu juga dengan pembuatan Faktur Pajak untuk masa November dan Desember, batas akhirnya diperpanjang sampai tanggal yang sama.

Menurut Bimo, mekanismenya cukup sederhana. DJP pada dasarnya tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), termasuk untuk PBB. Tapi bagaimana kalau STP-nya sudah terlanjur keluar? Tenang. Kepala kantor wilayah DJP akan menghapus sanksi itu secara jabatan. Jadi, tak perlu khawatir.

Tak cuma itu, DJP juga memperpanjang batas waktu untuk mengajukan beberapa jenis permohonan. Misalnya, permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi, sampai permohonan pengurangan PBB. Batas baru pengajuannya adalah 30 Januari 2026, khusus untuk yang batas awalnya bertepatan dengan masa bencana.

Yang penting juga, Bimo menegaskan satu hal. Keterlambatan pelaporan SPT karena kondisi bencana ini sama sekali tidak akan mempengaruhi status Wajib Pajak. Artinya, status Wajib Pajak kriteria tertentu tidak akan dicabut, dan permohonan penetapan status serupa juga tidak akan ditolak hanya karena alasan itu.

Kebijakan ini jelas sebuah angin segar. Di tengah kesulitan pasca-bencana, setidaknya urusan administrasi perpajakan bisa sedikit lebih longgar dan manusiawi.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler