Layanan pinjaman online atau pinjol kini sudah jadi hal biasa di Indonesia. Banyak yang memilihnya karena prosesnya cepat dan syaratnya jauh lebih ringan ketimbang bank konvensional. Tapi, di balik kemudahan itu, terselip skema cicilan yang disebut "tadpole" atau kecebong. Namanya unik, tapi efeknya bisa bikin pusing.
Skema ini punya pola khas: kepala besar, badan kecil, ekor meruncing. Maksudnya, cicilan pertama dibebani jumlah yang sangat besar, bisa sampai 70 persen dari total pinjaman. Baru setelah itu, angsurannya turun drastis atau rata-rata saja. Jadwal pembayarannya pun seringkali tidak tetap dan berdekatan, memaksa peminjam mengumpulkan dana besar dalam waktu singkat.
Nah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah angkat bicara. Lewat surat bernomor S-305/PL.12/2025 yang terbit 12 September 2025, mereka memberikan arahan untuk menghentikan pola tadpole ini. Alasannya, skema semacam itu berpotensi melanggar aturan manfaat ekonomi jika dihitung per hari.
Menurut Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital CELIOS, skema ini pada dasarnya tidak adil bagi peminjam.
“Borrower ketika meminjam ya sudah pasti karena tidak mempunyai uang di awal. Ketika harus membayar lebih besar di awal, maka yang didapatkan akan relatif lebih sedikit,” jelas Huda kepada wartawan.
Logikanya sederhana: orang minjam uang karena lagi butuh. Kalau langsung dibebani cicilan gede di muka, justru makin memberatkan. Intinya, skema ini melukai logika dasar dari pinjaman itu sendiri.
Pendapat serupa datang dari Piter Abdullah, Direktur Eksekutif Segara Research Institute. Ia menilai tadpole menempatkan beban yang tidak proporsional.
“Dilarang karena memang sebenarnya itu memang cukup merugikan bagi peminjam ya. Karena kalau kita lihat meaning dari tadpole itu adalah dia kan besar di awalnya,” ujar Piter.
Piter memaparkan, dalam praktiknya tenor pinjaman jadi tidak relevan. Misal, pinjaman berjangka 6 bulan, tapi karena cicilan awal sangat besar, dana itu secara efektif hanya dipakai sekitar setengah tenor saja. Di bulan ketiga, pokoknya mungkin sudah hampir lunas, tapi biaya tetap dihitung untuk periode penuh. Akibatnya, perencanaan keuangan peminjam jadi kacau balau, jauh berbeda dengan kredit bank yang cicilannya tetap dan bisa diprediksi.
Lalu, bagaimana kelanjutannya? Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji lebih dalam soal praktik ini.
“(Pelarangan tadpole?) Masih dilihat lebih lanjut perkembangannya. Kami lihat pendalaman dari hasil kajiannya, nanti kami sampaikan,” kata Mahendra di kompleks Gedung DPR, Jakarta, Kamis lalu.
Jadi, meski peringatan sudah diberikan, nasib skema kecebong ini masih menunggu keputusan final. Yang jelas, bagi calon peminjam, ada baiknya benar-benar mencermati pola cicilan sebelum menyetujui sebuah penawaran pinjaman daring.
Artikel Terkait
Wall Street Menguat Didorong Harapan Damai AS-Iran dan Optimisme Sektor AI
Indosat Bagikan Dividen Rp3,58 Triliun di Tengah Ekspansi Strategi AI
Cimory Ekspor Perdana Yogurt ke Vietnam Senilai Rp1,13 Miliar
Pendapatan HAJJ Tembus Rp287,64 Miliar di Kuartal I-2026, Margin Laba Kotor Melonjak 55 Persen