KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Lisa Mariana Tak Ganggu Penyidikan Korupsi Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri tidak akan mengganggu proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Lembaga antirasuah ini memastikan penyidikan terus berjalan sesuai kewenangan dan jadwal yang telah ditetapkan.
KPK Tetap Lanjutkan Pemeriksaan Lisa Mariana
KPK mengungkapkan bahwa mereka telah memeriksan Lisa Mariana terkait perkara korupsi Bank BJB dan masih membutuhkan keterangan lanjutan darinya. Rencana pemanggilan ulang Lisa Mariana sebagai saksi dalam kasus ini sudah dipastikan, setelah pemeriksaan sebelumnya pada 22 Agustus 2025 terhambat karena kondisi kesehatannya yang kurang fit.
Komitmen Sinergi Aparat Penegak Hukum
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menekankan komitmen sinergi antara aparat penegak hukum dalam penanganan perkara. Koordinasi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan disebut tetap berjalan dengan baik untuk memastikan proses hukum berjalan progresif, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
Status Tersangka Lisa Mariana di Bareskrim Polri
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Status tersangka ini ditetapkan sejak pekan lalu setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif.
KPK menyatakan jadwal pemanggilan ulang Lisa Mariana masih dalam proses koordinasi dan akan diumumkan perkembangannya setelah ada kepastian dari lembaga tersebut.
Artikel Terkait
Umrah Mandiri Akhirnya LEGAL! Ini Syarat & Aturan Baru yang Wajib Diketahui (2025)
Bongkar Strategi Bahlil: Kuota Impor BBM 2026 Dibuka Merata, Apa Dampaknya Bagi Pasar?
AS Jatuhkan Sanksi Gila-Gilaan ke Presiden Kolombia: Tuduh Gustavo Petro Gembong Narkoba & Potong Semua Bantuan!
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Paraguay U-17: Kapan, Jam Berapa, dan Siaran Langsungnya?