Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan perubahan bentuk harta dalam kasus pemerasan yang melibatkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq. Lembaga antirasuah itu menemukan indikasi pengelolaan aset yang diduga berasal dari uang hasil pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru.
"Kami duga ada banyak pengelolaan-pengelolaan aset yang juga diurus oleh, tadi kalau teman-teman tadi mengikuti, ada pihak-pihak swasta yang juga turut diamankan dan kita juga sudah jadikan tersangka begitu. Nah, ini ada indikasi (perubahan bentuk harta) yang seperti itu," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Perubahan bentuk harta tersebut menjadi fokus penyidik untuk mengembangkan perkara ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Taufik menyebutkan, tim penyidik akan mendalami modus dan perbuatan yang mengindikasikan pencucian uang terkait perolehan aset.
Salah satu bentuk perubahan harta yang diungkap adalah pembelian tiga bidang tanah menggunakan uang yang diduga berasal dari pemerasan. Tanah tersebut dibeli oleh Sodiq tetapi dibalik nama atas Mulyono, pihak swasta yang juga keponakan Sodiq dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada periode 2025-2026, Sodiq diduga menerima uang sebesar Rp 680 juta yang disetorkan melalui Mulyono dari para orang tua calon mahasiswa baru. Uang itu kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono. "Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," terang Taufik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Selain Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, ada Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta: Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.