KPK: Pemerasan di Unsoed Diduga Sudah Berlangsung Lama

- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 12:05 WIB
KPK: Pemerasan di Unsoed Diduga Sudah Berlangsung Lama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa praktik pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru di Universitas Soedirman (Unsoed) diduga telah berlangsung lama. Informasi ini diperoleh KPK dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

"Dari beberapa permintaan klarifikasi, memang ini sudah berlangsung lama," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Meski demikian, Taufik mengatakan pihaknya masih mendalami informasi tersebut. Sebab, barang bukti yang saat ini diperoleh penyidik baru menunjukkan praktik tersebut terjadi pada 2025-2026. "Nah, nanti itu tentunya akan didalami di proses penyelidikan yang berjalan. Karena ini kan masih tahap awal ketika naik penyidikan itu hanya terkait dengan perbuatan yang memang ada kecukupan dua alat buktinya tadi," ungkapnya.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik akan berfokus pada masa jabatan Rektor Akhmad Sodiq (ASO) selama dua periode, yakni 2022-2026. Namun, Taufik tidak menutup kemungkinan untuk turut mendalami jabatan Sodiq sebelumnya sebagai Wakil Rektor pada 2018.

"Untuk pengembangan nanti di penyelidikan yang saat ini sedang atau akan berjalan, kita akan kembangkan batasi di jabatan rektornya. Karena tentunya di tahun 2025 itu adalah masuk periode kedua yang bersangkutan. Karena periode pertama itu 2022 sampai dengan 2024, kemudian 2024 sampai 2026. Tentunya ada peristiwa nyambung antara 2024 dan 2025 itu yang nanti diputuskan untuk dikembangkan pada saat yang bersangkutan menjabat rektor," jelas Taufik.

"Tetapi tidak menutup kemungkinan apabila memang ada fakta-fakta terkait bahwa pada saat yang bersangkutan menjabat wakil rektor, begitu juga ada penerimaan-penerimaan yang juga akan nanti dikembangkan. Salah satu pengembangan yang juga sempat dibahas tadi di pembahasan ekspose satu gelar perkara, begitu ada penerimaan atau pembelian aset," imbuhnya.

Duduk Perkara

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Taufik membeberkan, pada Agustus 2026, Norman selaku Warek memerintahkan dua perantara, Dian dan Adhi, untuk mematok harga Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. Perintah itu pun dilaksanakan.

"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," ujar Taufik.

Meski telah mematok harga, para calon mahasiswa baru tidak diberi kepastian lulus dalam seleksi mandiri. Akibatnya, orang tua yang anaknya tidak lulus menuntut uang mereka dikembalikan. Namun, permintaan itu tidak dapat dipenuhi karena uangnya telah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi.

Untuk mengembalikan uang tersebut, Norman meminjam kepada keponakan Sodiq, Mulyono. "Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," kata Taufik.

"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," lanjutnya.

Pada periode 2025-2026, Sodiq diduga menerima penerimaan lain mencapai Rp 680 juta melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru. Uang itu kemudian dibelikan tiga bidang tanah oleh Sodiq, namun atas nama Mulyono. "Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," terang Taufik.

Selain itu, pada tahun yang sama, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed melakukan komunikasi dengan salah satu pihak pengepul untuk mengakomodasi orang tua calon mahasiswa baru. "Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," tutur Taufik.

"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," lanjutnya.

Setelah uang diterima, Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik' dalam rangka memberikan persetujuan bagi calon mahasiswa baru yang telah membayar.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terpopuler