KPK Beberkan Alasan Terapkan Pasal Pemerasan dan Gratifikasi pada Rektor Unsoed

- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:50 WIB
KPK Beberkan Alasan Terapkan Pasal Pemerasan dan Gratifikasi pada Rektor Unsoed

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dasar penerapan pasal pemerasan dan gratifikasi terhadap Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq beserta pihak terkait. Penerapan pasal tersebut disesuaikan dengan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, konstruksi pasal pemerasan didasari oleh adanya relasi kuasa yang dimiliki Akhmad Sodiq sebagai pimpinan tertinggi kampus. Dalam seleksi jalur Mandiri, rektor memiliki kewenangan penuh, termasuk dalam proses otorisasi penerimaan mahasiswa baru.

"Ada relasi kuasa dan otoritas. Yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Dengan kewenangan tersebut, Sodiq diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa yang ingin anaknya diterima melalui jalur Mandiri. Besaran uang yang dipatok mencapai Rp 650 juta. Taufik menyebut, orang tua akhirnya terpaksa menyetorkan uang tersebut demi memastikan anaknya bisa kuliah di Unsoed.

"Kenapa kita konstruksikan sebagai pemerasan? Karena terbukti kemudian dari pihak orang tua itu tidak terlalu ada upaya yang kuat begitu untuk bisa selevel dengan kewenangan dari yang punya otoritas, terkait dengan di sistem penerimaannya. Sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan," jelas Taufik.

Sementara itu, penerapan pasal gratifikasi berkaitan dengan pemberian yang diterima Sodiq dari sejumlah orang tua calon mahasiswa baru. Pemberian tersebut dilakukan atas dasar rasa terima kasih karena telah dibantu agar anaknya bisa diterima di perguruan tinggi negeri (PTN).

"Karena ada prestasi yang dianggap oleh si klien atau dalam hal ini mahasiswa baru. Atau orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih. Itu kan sebetulnya relasi kuasanya kan, hanya dari sisi si mahasiswanya, dari orang tuanya, hanya mengucapkan ucapan terima kasih. Itu makanya kita konstruksikan pasal gratifikasi," jelas Taufik.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.