KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed, Rektor Jadi Tersangka

- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 01:54 WIB
KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed, Rektor Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Kasus ini mencakup tiga klaster dugaan pelanggaran, mulai dari pemerasan hingga gratifikasi.

Enam tersangka tersebut adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Hussein menjelaskan, praktik yang diungkap terjadi pada penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Dalam proses tersebut, calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang besarnya berbeda-beda sesuai golongan.

“Seleksi mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh pihak Unsoed. Di mana, dalam proses penerimaan tersebut calon mahasiswa dikenai pembayaran UKT dan IPI berbeda-beda, sesuai golongannya masing-masing,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/8).

Permintaan Uang Rp 650 Juta

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan permintaan uang sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026. Norman diduga meminta uang tersebut atas sepengetahuan Rektor Akhmad melalui dua perantara, yaitu Dian dan Adhi.

“Pada Agustus 2026, NAP selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan ASO selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu DMW dan AW, keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,” ujar Taufik.

Permintaan itu dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa. Namun, setelah uang diberikan, anak mereka justru dinyatakan tidak lolos seleksi. Orang tua kemudian meminta pengembalian penuh, tetapi Dian dan Adhi telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Selanjutnya, pihak orang tua meminta pengembalian penuh atas uang tersebut kepada DMW dan AW. Akan tetapi, DMW dan AW diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya,” kata Taufik.

Dian dan Adhi lalu melaporkan persoalan itu kepada Norman. Norman, atas sepengetahuan Akhmad, meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk mengembalikan uang orang tua calon mahasiswa. Pembayaran pinjaman itu dijanjikan melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV milik Mulyono, dan pencairannya dialihkan kepada pihak yang memberi pinjaman.

Gratifikasi dan Mahar

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan gratifikasi pada seleksi jalur mandiri tahun 2025 dan 2026. Akhmad diduga memberi perintah kepada Mulyono dengan kode “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih”. Atas perintah itu, Mulyono atas sepengetahuan Akhmad diduga menerima uang sekitar Rp 680 juta.

“Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’. Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta,” kata Taufik.

Selain itu, Akhmad diduga memerintahkan Mulyono membayar pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono. “Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” ujar Taufik.

Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang melalui pihak pengepul calon mahasiswa baru. Pada periode yang sama, Eko Sumanto diketahui berkomunikasi dengan salah satu pengepul. Dalam komunikasi tersebut, Eko atas sepengetahuan Akhmad diduga melakukan tawar-menawar mahar.

“Bahwa pada periode yang sama, diketahui ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed. Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” kata Taufik.

Setelah terjadi kesepakatan, Eko menerima uang dari pengepul dengan total Rp 1,12 miliar untuk periode 2025-2026. KPK mengungkap, dalam praktik itu, Akhmad bersama Eko menjual 73 kuota mahasiswa jalur mandiri dari berbagai fakultas dengan harga Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, yang dikoordinasikan dengan orang tua hingga guru sebagai pengepul.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 665 juta dan saldo rekening senilai Rp 99 juta. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.