Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada penerimaan mahasiswa baru. Keduanya diduga mematok tarif hingga Rp650 juta bagi calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang mengikuti seleksi jalur mandiri.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, pada Agustus 2026, Norman memerintahkan dua perantara yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk menarik uang sebesar itu dari setiap calon mahasiswa. Perintah tersebut kemudian dijalankan oleh keduanya.
"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Meski sudah membayar, para calon mahasiswa tidak mendapat kepastian lulus seleksi. Akibatnya, sejumlah orang tua yang anaknya gagal masuk Unsoed meminta uang mereka dikembalikan. Namun permintaan itu tidak dapat dipenuhi karena uang tersebut telah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi.
Untuk menutup pengembalian, Norman meminjam uang kepada keponakan Sodiq, Mulyono. Sebagai gantinya, Mulyono dijanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," jelas Taufik.