KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru

- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:21 WIB
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru di Universitas Soedirman (Unsoed). Rektor dan Wakil Rektor termasuk di antara tersangka tersebut.

KPK mengungkapkan bahwa Unsoed membuka pendaftaran mahasiswa baru melalui tiga jalur: SNBP, SNBT, dan Mandiri. Jalur mandiri menjadi celah yang diduga digunakan untuk melakukan pemerasan, yang menjerat Rektor Unsoed Ahmad Sodiq.

Enam tersangka tersebut adalah Ahmad Sodiq (Rektor), Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik), serta tiga pihak swasta: Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang juga keponakan rektor.

Dalam pengungkapan kasus ini, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 665 juta dan saldo rekening senilai Rp 99 juta. Seluruh tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

"Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp 665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Uang tunai tersebut ditemukan dalam kantong kresek hitam di ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.