Tes Urine Tersangka Pembunuh Anak Disabilitas di Merauke Positif Ganja

- Jumat, 21 Agustus 2026 | 15:36 WIB
Tes Urine Tersangka Pembunuh Anak Disabilitas di Merauke Positif Ganja

Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan Julia Risky Ramadiana (11), anak disabilitas di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Tersangka utama, MRP alias Maulana, yang merupakan ayah kandung korban, dinyatakan positif menggunakan ganja berdasarkan hasil tes urine.

"Hasil tes urine tanggal 28 Oktober 2025 juga menunjukkan tersangka positif menggunakan ganja. Saat ini kami telah mengamankan 26 barang bukti," kata Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga dalam konferensi pers di Mapolres Merauke, Jumat (21/8/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Merauke telah memeriksa 16 saksi dan 4 orang ahli. Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik, hingga ekshumasi.

"Penetapan tersangka tidak didasarkan pada satu keterangan, tetapi berdasarkan rangkaian alat bukti. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah karena yang menentukan bersalah atau tidaknya adalah proses di pengadilan," ucapnya.

Sebelumnya, Maulana sempat mencuri perhatian publik karena terlihat tabah saat putrinya ditemukan tewas. Namun, setelah penyelidikan selama sembilan bulan, polisi membongkar bahwa ketegaran itu hanyalah sandiwara untuk menutupi perbuatannya.

AKBP Leonardo mengungkapkan bahwa Maulana menghabisi nyawa putrinya pada 28 Oktober 2025 lalu karena persoalan keluarga. Alih-alih mengakui perbuatannya, Maulana justru mengarang cerita bahwa putrinya tewas dibunuh setelah menjadi korban penculikan.

"Motifnya adalah persoalan internal keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap korban. Bahkan ada upaya mengaburkan peristiwa dengan membangun narasi seolah-olah korban adalah korban pencurian dan penculikan," ujar AKBP Leonardo kepada wartawan, Jumat (21/8).

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.