Polisi Amankan 381 Cartridge Etomidate di Pelabuhan Bakauheni, Dua Orang Ditangkap

- Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:24 WIB
Polisi Amankan 381 Cartridge Etomidate di Pelabuhan Bakauheni, Dua Orang Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis etomidate. Penangkapan ini berawal dari pengamanan 381 cartridge etomidate yang hendak dibawa ke Kampung Ambon, Jakarta Barat.

Pengungkapan ini merupakan hasil dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Seaport Interdiction Bakauheni 2026 yang dilaksanakan pada Selasa (18/8). Berawal saat petugas Subdit 1 memeriksa sebuah bus dengan nomor polisi BA 7024 NU di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam pemeriksaan itu, polisi menemukan seorang penumpang bernama Nur Muhammad Iskandarsyah yang membawa tas berisi 381 buah yang diduga narkotika jenis etomidate. "Seorang penumpang atas nama Nur Muhammad Iskandarsyah yang kedapatan membawa 1 tas berisikan 381 pcs diduga narkotika etomidate dengan tujuan Kampung Ambon Jakarta Barat," ujar Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Rabu (19/8).

Dari pengembangan, polisi kemudian mengamankan penerima barang tersebut, Jhony Pentury, sekitar pukul 23.00 WIB di Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Hasil interogasi mengungkap bahwa etomidate itu didapat dari seorang narapidana di Lapas Batam bernama Sekal Syahzuardi, yang merupakan mantan anggota Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada 2025 karena kasus narkoba.

Selain itu, etomidate tersebut diduga merupakan pesanan dari seorang narapidana bernama Selo yang sedang menjalani hukuman di lapas wanita. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kini melanjutkan proses penyidikan. Barang bukti akan diperiksa ke Laboratorium Forensik secara pro justitia untuk memastikan kandungannya, sementara penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.