Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, menilai dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tidak jelas dan tidak cermat. Penilaian itu disampaikannya usai menjalani sidang agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8).
“Kami pertama menilai bahwa surat dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap, itu yang kami sampaikan,” kata Gus Yaqut kepada wartawan. Ia juga menegaskan bahwa tidak semua poin dakwaan dapat diikuti dengan jelas. Salah satu yang dipersoalkan adalah kaitan antara dirinya dengan mekanisme pengisian kuota haji khusus dan dugaan penerimaan fee percepatan. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Gus Yaqut menekankan bahwa kebijakan menteri dan kebijakan teknis tidak boleh dicampuradukkan. Kebijakan teknis, ujarnya, seharusnya menjadi ranah direktorat jenderal. “Karena salah satunya yang jelas terang benderang yang bisa kita semua ikuti, bagaimana kebijakan Menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah Direktorat Jenderal,” lanjutnya.
Ia pun mempersoalkan angka kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan, yakni Rp 622 miliar. Menurut Gus Yaqut, kerugian tersebut harus dijelaskan secara rinci, termasuk metode penghitungan dan pos keuangan negara mana yang berkurang akibat pembagian kuota haji. “Kerugian negara ini saya kira ini juga harus dibuka terang-terang benderang. Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp 622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa, kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang,” tegasnya.
Dalam dakwaan, KPK menyebut Gus Yaqut menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500 dari pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Perbuatan itu disebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar. Gus Yaqut didakwa bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus Menteri Agama 2021-2024; Asrul Azis Taba, Ketua Umum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); serta Ismail Adham, Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).
Jaksa KPK mendakwa mereka melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengisi kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 untuk jemaah tanpa masa tunggu (T0) atau dengan masa tunggu x tahun (Tx), tidak sesuai mekanisme yang berlaku. Pengaturan itu dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah keinginan PIHK dipenuhi, diduga ada pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada sejumlah pejabat di Kemenag dan pihak lain.
Adapun pengaturan kuota yang dimaksud adalah mengalihkan dan menetapkan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa kajian teknis yang memadai, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. “Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166 atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI,” ucap jaksa saat membacakan dakwaan.