Pemerintah akhirnya mengambil keputusan penting terkait nasib guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam rapat koordinasi dengan DPR, disepakati bahwa status kepegawaian guru PPPK akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
“Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo Hadi setelah rapat yang membahas status guru PPPK tersebut.
Kebijakan ini tidak serta-merta diambil tanpa perhitungan matang. Prasetyo menegaskan bahwa penyelesaian persoalan kepegawaian guru membutuhkan koordinasi lintas kementerian. Pemerintah perlu menghitung kebutuhan guru secara menyeluruh, mulai dari jumlah tenaga pendidik hingga mata pelajaran yang harus dipenuhi.
“Maka sekali lagi kami mengucapkan terima kasih Pak Dasco dan Pak Cucun karena memang menyelesaikan permasalahan kepegawaian ini tidak bisa berdiri sendiri, semua harus dihitung. Dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita butuhkan guru-guru, termasuk juga mata pelajarannya apa saja, semua detail,” jelasnya.
Selain kebutuhan tenaga pendidik, aspek anggaran menjadi pertimbangan utama. Prasetyo menuturkan bahwa kemampuan fiskal negara turut diperhitungkan sebelum keputusan final diambil. Namun, ia memastikan bahwa semua pihak telah mencapai kesepahaman untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam apa namanya anggaran atau fiskal yang kita miliki. Tapi alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk, pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberikan kesempatan menjadi PNS,” paparnya.
Persoalan guru memang menjadi sorotan utama yang banyak disampaikan masyarakat kepada DPR dan pemerintah. Prasetyo mengungkapkan bahwa keluhan mengenai guru banyak masuk ke berbagai kanal pengaduan, termasuk ke Kementerian Sekretariat Negara.
“Ini karena memang permasalahan guru juga banyak masuk ke DPR, selain ke Kementerian PANRB dan kami juga di Kemensetneg. Nah, oleh karena itulah kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” tuturnya.
Anggaran dan Simulasi Fiskal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah telah melakukan simulasi kebutuhan anggaran untuk menjalankan kebijakan ini. Simulasi tersebut mencakup anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya, dengan tetap menjaga kesehatan fiskal nasional.
“Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4% defisitnya,” jelas Purbaya.
Ia menegaskan bahwa seluruh kebutuhan anggaran telah dihitung secara cermat sehingga kebijakan ini tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal pemerintah. “Jadi, kita sudah hitung semua dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal,” sambungnya.
Formasi dan Mekanisme
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti formasi, jadwal, dan mekanisme yang telah disepakati. Ia menegaskan bahwa keputusan ini menjadi panduan bagi kementeriannya dalam melaksanakan pengangkatan guru PPPK.
“Jadi, untuk formasi, kemudian juga jadwal dan mekanisme, tadi sudah disampaikan oleh Ibu MenPANRB. Jadi, kami mengikuti formasi dan juga jadwal yang sudah disepakati,” katanya.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut kebijakan serupa juga berlaku untuk guru di lingkungan madrasah. Namun, ia mencatat bahwa mekanisme di Kementerian Agama relatif lebih sederhana karena tidak mengenal kategori PPPK paruh waktu.
“Sama dengan apa yang disampaikan tadi oleh Ibu MenPAN ya. Jadi, madrasah juga sudah sesuai dengan perhitungan-perhitungan dan simulasi juga yang telah dilakukan. Sehingga mungkin lebih sederhana di Kementerian Agama karena kita tidak mengenal istilah PPPK paruh waktu,” pungkasnya.