Hakim Tolak Permohonan Tahanan Rumah untuk Eks Menag Yaqut

- Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:37 WIB
Hakim Tolak Permohonan Tahanan Rumah untuk Eks Menag Yaqut

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk menjalani tahanan rumah. Penolakan itu disampaikan hakim dalam sidang pembacaan eksepsi perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji, Selasa (18/8).

Kuasa hukum Gus Yaqut sebelumnya mengajukan permohonan tahanan rumah dengan alasan kondisi kesehatan yang memburuk. Mereka juga menyerahkan rujukan dari klinik Rumah Tahanan (Rutan) KPK agar kliennya segera mendapatkan perawatan di poli bedah.

Hakim menilai perawatan Gus Yaqut masih dapat dilakukan di Rutan KPK. Selain itu, terdakwa juga bisa berkonsultasi dengan dokter yang tersedia di lingkungan KPK.

“Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut, kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhannya hanya dua hal tersebut. Seperti itu. Tapi sekiranya Saudara mengalami darurat medis yang harus segera dilarikan ke rumah sakit, silakan untuk berkonsultasi dengan dokter yang ada di KPK,” ujar hakim.

Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa kondisi Gus Yaqut kini rentan terindikasi infeksi dan membutuhkan penanganan khusus. “Dalam kondisi saat ini memang sudah terindikasi infeksi kembali Yang Mulia, mengingat memang situasi kesehatan terdakwa membutuhkan kondisi penanganan khusus Yang Mulia, sehingga memang rentan untuk infeksi dan per hari ini memang sudah terjadi,” ujar pengacara Gus Yaqut.

Hakim kemudian memberikan kesempatan bagi tim kuasa hukum untuk mengajukan kembali permohonan tahanan rumah, namun harus didukung diagnosis dokter terlebih dahulu. “Kalau seandainya memang dari dokter di rutan memang tidak bisa mengatasi, silakan nanti diajukan untuk izin berobat terlebih dahulu sehingga kami bisa mengetahui bagaimana kemudian kondisi terdakwa,” lanjut hakim.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (21/8) dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan Gus Yaqut.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Gus Yaqut melakukan korupsi terkait pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Ia didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500, serta merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar.

Perbuatan itu dilakukan bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Menteri Agama 2021-2024, Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri), serta Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).

Jaksa mengungkapkan, pengaturan kuota haji dilakukan untuk mengakomodir permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah keinginan PIHK dipenuhi, diduga ada pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada para pejabat di Kementerian Agama dan sejumlah pihak.

Pengaturan kuota yang dimaksud adalah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2023. Padahal, kuota tambahan seharusnya dialokasikan seluruhnya untuk haji reguler, tetapi kemudian diatur 8 persen untuk haji khusus. Hal itu mengacu pada kesepakatan di DPR RI.

Pada 2024, tambahan kuota haji diatur sebesar 50 persen untuk haji khusus tanpa landasan kajian teknis, bertentangan dengan sejumlah aturan dan perundang-undangan. Padahal seharusnya hanya 8 persen dari total kuota tambahan.

Atas dakwaan tersebut, Yaqut membantah menerima uang sebagaimana disebut jaksa. Ia juga mempersoalkan dasar perhitungan kerugian negara Rp 622 miliar dan menyatakan kebijakan pembagian kuota 50:50 dilakukan dengan pertimbangan teknis penyelenggaraan dan pelayanan jemaah haji.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.