Gus Yaqut Minta Dakwaan Korupsi Kuota Haji Dibatalkan

- Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:54 WIB
Gus Yaqut Minta Dakwaan Korupsi Kuota Haji Dibatalkan

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (18/8). Dalam nota keberatannya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Kuasa hukum menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang mengadili perkara ini. Alasannya, pokok perkara berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan pemerintahan dan penerbitan Keputusan Menteri Agama.

“Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo karena pokok tindakan yang dipersoalkan terhadap terdakwa berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan pemerintahan, penerbitan Keputusan Menteri Agama, serta dugaan pelanggaran AUPB dan penyalahgunaan kewenangan yang pengujiannya berada dalam rezim hukum administrasi pemerintahan,” ujar Mellisa Anggraini, kuasa hukum Gus Yaqut, saat membacakan eksepsi.

Selain itu, dakwaan dinilai tidak menguraikan secara jelas kesalahan Gus Yaqut dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Menurut kuasa hukum, pembagian 10.000 jemaah reguler dan 10.000 jemaah haji khusus merupakan hasil evaluasi penyelenggaraan haji 2023 serta mempertimbangkan kapasitas, keselamatan jemaah, kondisi operasional, dan kesepakatan dengan Pemerintah Arab Saudi.

“Surat dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap kesalahan terdakwa dalam penetapan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024,” kata Mellisa. “Penetapan kuota tambahan merupakan kewenangan Menteri Agama berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan konfigurasi 10.000 jemaah reguler dan 10.000 jemaah haji khusus tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan merupakan bagian dari rangkaian evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2023, pertimbangan kapasitas dan keselamatan jemaah, kondisi operasional, serta kesepakatan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” sambungnya.

Kuasa hukum juga mempersoalkan dakwaan yang mengaitkan Gus Yaqut dengan mekanisme pengisian kuota haji khusus dan dugaan fee percepatan. Mereka menyebut hal itu merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

“Mekanisme pengisian kuota, penentuan jemaah T0 atau TX, pengoperasian Siskohat, dan penerbitan Kepdirjen PHU berada pada tataran teknis di Dirjen PHU,” jelas Mellisa.

Pihak kuasa hukum menilai jaksa tidak menguraikan mens rea atau niat jahat Gus Yaqut untuk memperoleh keuntungan. Kebijakan pembagian kuota, menurut mereka, tidak serta-merta membuktikan adanya niat jahat melakukan tindak pidana.

“Adanya kebijakan pembagian kuota atau adanya pihak yang memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kehendak bersama, kesepakatan, atau niat jahat terdakwa untuk melakukan tindak pidana,” tuturnya.

Soal tuduhan penerimaan USD 271.500 dan dugaan perintah menyiapkan USD 1 juta untuk memengaruhi Pansus Angket Haji DPR 2024, kuasa hukum menyebut jaksa tidak menguraikan secara konkret. Mereka mempertanyakan siapa yang menyerahkan, kapan, dan bagaimana rangkaian perbuatan yang menghubungkan uang tersebut dengan Gus Yaqut.

“Surat dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap tuduhan penerimaan 271.500 dolar Amerika maupun dugaan perintah menyiapkan 1 juta USD untuk Pansus Haji 2024,” kata Mellisa. “Tidak diuraikan secara konkret mengenai siapa yang menyerahkan, kapan, di mana, bagaimana uang diterima atau diperintahkan, serta rangkaian perbuatan terdakwa yang menghubungkan adanya uang tersebut,” sambungnya.

Mengenai kerugian negara, kuasa hukum juga menilai dakwaan tidak menjelaskan hubungan antara perbuatan Gus Yaqut dengan kerugian Rp 622,09 miliar.

“Surat dakwaan tidak memberikan konstruksi yang jelas mengenai kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41,” ujarnya. “Penuntut umum tidak menguraikan secara terang objek keuangan negara yang berkurang atau hilang, mekanisme terjadinya kerugian, maupun hubungan kausal antara tindakan konkret terdakwa dengan kerugian tersebut,” imbuhnya.

Terakhir, kuasa hukum menyebut uraian peristiwa dalam surat dakwaan tidak sesuai dengan kualifikasi yang didakwakan. Surat dakwaan dinilai tidak menguraikan secara mandiri dan terang mengapa rangkaian perbuatan memenuhi pasal yang disangkakan.

“Surat dakwaan tidak menguraikan secara mandiri dan terang bagaimana rangkaian tersebut memenuhi seluruh unsur Pasal 603 KUHP maupun Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” tuturnya.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta dakwaan jaksa terhadap Gus Yaqut dibatalkan demi hukum.

“Menyatakan surat dakwaan Penuntun Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Registrasi Perkara 71/TUT.01.04/24/07/2027 tertanggal 21 Juli 2026 adalah batal demi hukum atau null and void,” kata Mellisa saat membacakan petitum.

Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta majelis hakim menerima nota keberatan, menyatakan pengadilan tidak berwenang, menyatakan dakwaan obscuur libel, membatalkan dakwaan, menghentikan pemeriksaan perkara, memerintahkan KPK mengeluarkan Gus Yaqut dari tahanan, memulihkan hak dan nama baiknya, serta membebankan biaya perkara kepada negara. Apabila majelis berpendapat lain, mereka memohon putusan yang seadil-adilnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.