Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (18/8) untuk menjalani sidang eksepsi terkait kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji. Ia datang bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, staf khusus Menteri Agama 2021-2024; Asril Aziz, Ketua Umum Kesthuri; dan Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour.
Gus Yaqut tidak memberikan komentar saat tiba di pengadilan sekitar pukul 09.35 WIB. Ia langsung memasuki ruang persidangan didampingi istrinya, Eny Retno, dan kuasa hukumnya.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Gus Yaqut menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4,83 miliar dari pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Selain itu, perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar.
Pengaturan kuota itu dilakukan bersama Gus Alex, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham. Jaksa mengungkapkan, pengaturan tersebut bertujuan mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah keinginan PIHK dipenuhi, diduga ada pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada sejumlah pejabat Kemenag dan pihak terkait.
Secara rinci, pada 2023, kuota haji khusus tambahan yang seharusnya dialokasikan seluruhnya untuk haji reguler, justru diatur 8 persen untuk haji khusus. Hal ini mengacu pada kesepakatan dengan DPR RI. Sementara pada 2024, tambahan kuota haji diatur 50 persen untuk haji khusus tanpa kajian teknis, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang hanya memperbolehkan 8 persen dari total kuota tambahan.
Menanggapi dakwaan, Gus Yaqut membantah telah menerima uang sebagaimana dituduhkan. Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara Rp 622 miliar dan menegaskan bahwa kebijakan pembagian kuota 50:50 diambil berdasarkan pertimbangan teknis penyelenggaraan dan pelayanan jemaah haji.