Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi kembali digagalkan. Seorang wanita berinisial DAT ditangkap setelah kedapatan menyembunyikan sabu di balik karet celananya saat hendak mengunjungi kerabatnya, Kamis (13/8).
Penangkapan bermula dari kejelian petugas penggeledahan di pos pemeriksaan kunjungan yang mencurigai gerak-gerik DAT. Wanita itu terlihat gugup dan gelisah ketika akan memasuki area kunjungan. Petugas yang sigap langsung membawanya ke ruang pemeriksaan khusus untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut.
"Saat menggeledah bagian celana DAT, petugas meraba adanya benda keras yang mencurigakan di area karet pinggang," ujar Kalapas Banyuwangi, Solichin, Sabtu (15/8).
Setelah diperiksa, petugas menemukan bungkusan plastik hitam memanjang yang diselipkan rapi di balik lipatan karet celana. Di dalamnya terdapat serbuk kristal putih diduga sabu seberat sekitar 5 gram yang dikemas dalam plastik bening.
Dalam interogasi, DAT mengaku bahwa sabu tersebut merupakan pesanan kerabatnya berinisial MKA, seorang warga binaan yang tengah menjalani hukuman di lapas tersebut. Petugas kemudian menjemput MKA dari blok hunian. Di hadapan petugas, keduanya akhirnya pasrah dan mengakui peran masing-masing dalam skenario penyelundupan barang haram tersebut.
Seluruh barang bukti beserta kedua pelaku kini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Solichin menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi sedikit pun terhadap upaya peredaran gelap narkoba di lingkungan tempatnya bertugas. "Kami tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi siapa saja yang mencoba terlibat dalam peredaran gelap narkoba di dalam lapas. Siapa pun yang terbukti, baik pengunjung maupun warga binaan, pasti kami proses tuntas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.