Polisi Bekuk Dua Spesialis Curanmor di Tangerang, Satu Masih Buron

- Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:11 WIB
Polisi Bekuk Dua Spesialis Curanmor di Tangerang, Satu Masih Buron

Polisi menangkap dua orang yang diduga spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Kota Tangerang. Keduanya tak segan menggunakan senjata api saat beraksi.

Pelaksana harian Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Eko Bagus Riyadi, mengungkapkan kedua tersangka berinisial AS (25) dan AGS (33). AS berperan sebagai pemetik, sedangkan AGS bertugas sebagai joki sekaligus mengawasi situasi. Satu pelaku lain berinisial S masih dalam pengejaran.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian motor di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, pada 7 Juli 2026. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi komplotan tersebut.

"Kami melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap para tersangka. Dari hasil pengembangan, dua tersangka berhasil kami amankan," kata Eko dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2026).

Kedua pelaku ditangkap pada Kamis (13/8) pukul 04.00 WIB di kawasan Sudimara Barat, Ciledug. Saat itu mereka hendak mencuri motor, tetapi batal lantaran mengetahui kehadiran petugas. Mereka pun mencoba kabur, namun dua di antaranya berhasil diringkus. S melarikan diri menggunakan motor.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan, lima butir amunisi jenis FN, serta sejumlah alat pencuri seperti kunci T, kunci magnet, dan kunci L. Polisi juga mengamankan telepon seluler dan sebuah motor Honda Vario yang merupakan hasil curian di Cipondoh.

"Senjata api tersebut diduga biasa digunakan para tersangka saat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor," ujar Eko.

Hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini diduga telah empat kali beraksi di wilayah Cipondoh dan Ciledug. Motor hasil curian dijual kepada S yang kini diburu polisi. Dari setiap penjualan, masing-masing pelaku mendapat bagian sekitar Rp 1 juta.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk mencari DPO, menelusuri TKP lainnya, serta memburu pihak yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil curian," jelasnya.

Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan. Mereka dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terpopuler