Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menjatuhkan sanksi skorsing kepada enam mahasiswa yang terbukti melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui grup percakapan. Korban dalam kasus ini mencapai 26 mahasiswa dan dosen di Fakultas Vokasi. Keputusan tersebut diambil setelah melalui pemeriksaan internal yang mendalam.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan telah menjadi dasar rekomendasi kepada Rektor Unesa untuk menetapkan keputusan resmi. "Hasil tersebut kemudian menjadi dasar bagi Satgas PPK untuk menyampaikan rekomendasi kepada Rektor Unesa sebagai bahan penetapan keputusan resmi," ujarnya, Sabtu (15/8/2026).
Sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari skorsing satu hingga tiga semester. Selain itu, salah satu pelaku juga terkena pembatalan dan pencabutan pendanaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM). "Satu pelaku diberi sanksi skors 3 semester, dua pelaku sanksi skors 2 semester dan tiga anak sanksi skors 1 semester," jelas Iman.
Para mahasiswa yang terbukti bersalah juga diwajibkan mengikuti program pembinaan sebagai bagian dari proses disiplin dan rehabilitasi. Program ini mencakup konseling wajib, pembinaan spiritual, serta penugasan khusus dari Satgas PPK. "Tujuannya untuk membantu terlapor memahami dampak tindakan yang dilakukan, memperbaiki perilaku, serta membangun kembali pemahaman mengenai etika komunikasi, penghormatan terhadap sesama sivitas akademika, dan nilai-nilai kehidupan kampus yang berintegritas," tambahnya.