Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8). Persetujuan ini menjadi langkah penting bagi RUU tersebut untuk melanjutkan proses legislasi di DPR.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, meminta persetujuan peserta rapat atas hasil harmonisasi yang telah dibahas oleh Panitia Kerja (Panja). “Apakah hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Minyak dan Gas Bumi dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob dalam rapat yang disiarkan melalui YouTube TVR Parlemen. Seluruh peserta rapat pun menjawab setuju.
Ketua Panja, Sturman Panjaitan, memaparkan sejumlah poin penting yang disepakati dalam proses harmonisasi. Salah satunya, RUU Migas disepakati menjadi RUU penggantian. “Hal-hal yang pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas rancangan undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi yang kemudian disepakati dalam rapat panja bersama pengusul secara garis besar adalah menyepakati rancangan undang-undang ini menjadi rancangan undang-undang penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul,” jelas Sturman.
Selain status penggantian, Panja juga menyepakati sejumlah perbaikan teknis dalam draf RUU. Beberapa di antaranya adalah penghapusan penjelasan Pasal 7 dan pemindahan kata “kontraktor” ke dalam definisi di Bab I ketentuan umum. Perbaikan lainnya mencakup rujukan pasal, konsistensi penggunaan kata “dalam” menjadi “pada”, serta perbaikan tanda baca titik koma menjadi titik.
Sturman menegaskan bahwa Panja menilai RUU Migas telah memenuhi ketentuan untuk diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR. “Panja berpendapat bahwa rancangan undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi dapat diajukan sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI,” ujarnya.
Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Rapat Pleno Baleg. “Namun demikian, Panja menyerahkan keputusan kepada Rapat Pleno Badan Legislasi apakah rumusan rancangan undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima atau tidak oleh Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI,” pungkas Sturman.