DPR Diminta Segera Selesaikan Naskah Akademik dan Draf RUU Pemilu

- Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:06 WIB
DPR Diminta Segera Selesaikan Naskah Akademik dan Draf RUU Pemilu

Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, mendesak DPR untuk segera menyelesaikan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Menurutnya, DPR masih berada pada tahap perancangan, sehingga pembahasan dengan pemerintah belum bisa dimulai.

"Kalau dari sisi kerangka waktu, RUU Pemilu itu kan usulan DPR. Yang harus disiapkan oleh DPR itu adalah naskah akademik dan draf RUU. Jadi ini baru pada tahap perancangan, belum pembahasan," kata Titi di kawasan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, Sabtu (15/8).

Ia menegaskan bahwa DPR perlu menyerap aspirasi dari berbagai pihak, namun proses itu harus disertai dengan penyelesaian naskah akademik dan draf RUU agar pembahasan tidak berlarut-larut. Jika tidak, kekhawatiran akan molornya pembahasan semakin besar.

"Oleh karena itu, kalau sifatnya masih berupa misalnya dengar pendapat, lalu kemudian menggali masukan, bisa dipastikan pembahasan dengan pemerintah itu juga akan ikut molor. Karena pembahasan dengan pemerintah itu membutuhkan naskah akademik dan draf RUU," ujarnya.

"Jadi yang seharusnya itu sudah dikejar oleh DPR adalah bagaimana mereka menyelesaikan perancangan naskah akademik dan draf RUU sehingga itu bisa disahkan sebagai usulan DPR di Paripurna dan dikirimkan kepada Presiden untuk dimulai pembahasan," lanjut Titi.

Menurutnya, proses menyerap aspirasi tanpa batas waktu yang jelas berisiko membuat pembahasan RUU Pemilu molor. Kondisi itu dikhawatirkan akan menyebabkan pembahasan yang tergesa-gesa di kemudian hari.

"Jadi kalau masih terus berlanjut dengan dengar pendapat, rapat dengar pendapat, RDPU, atau menjaring aspirasi, kalau tidak ada kerangka waktu yang jelas dan tegas, dikhawatirkan prosesnya lagi-lagi akan mepet," kata Titi.

Dia mengingatkan, apabila DPR masih berfokus menggali masukan tanpa menghasilkan naskah konkret, pembahasan RUU Pemilu bersama pemerintah bisa jadi baru dimulai pada awal 2027. Hal itu dinilai terlalu dekat dengan tahapan Pemilu 2029 yang akan dimulai pada pertengahan 2027.

"Kalau ini misalnya masih menggali terus masukan tanpa ada naskah konkret, yang terjadi adalah pembahasan bisa jadi paling cepat baru dilakukan di awal 2027. Kalau dilakukan di awal 2027 akan sangat mepet dengan dimulainya tahapan Pemilu yang akan berlangsung di pertengahan 2027," jelas Titi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR akan mulai membahas RUU Pemilu secara terbatas. "RUU Pemilu kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua-ketua fraksi, kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

Dia menjelaskan, DPR belum sempat melakukan kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai politik nonparlemen. Karena itu, Dasco mengatakan DPR akan mulai menyerap aspirasi tersebut pada pekan depan. DPR juga akan menggelar rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) pada Selasa (18/8) untuk membahas lebih lanjut proses pembahasan RUU Pemilu.

"Kami akan rapimkan dan bamuskan hari Selasa besok, nanti soal itu," kata Dasco.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terpopuler