Lambannya penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) di Kota Bogor dinilai tidak semata-mata persoalan teknis penyusunan regulasi. Pembina LBH Keadilan Rakyat (KR) Iwan Sumiarsa menilai proses tersebut juga berhadapan dengan tarik-menarik berbagai kepentingan yang dapat memengaruhi arah kebijakan.
Menurutnya, secara politik setiap proses pembentukan regulasi hampir selalu diikuti berbagai kepentingan. Namun, kepentingan tersebut semestinya tidak boleh menggeser pijakan hukum yang menjadi dasar pembentukan aturan.
“Secara politik untuk membuat regulasi maka pasti banyak kepentingan yang ingin membawa arah kebijakan agar sesuai kepentingannya masing-masing,” ujar Iwan usai menemui Wali Kota Bogor dan jajarannya saat delegasi Forum Masyarakat Peduli Bogor di momen Aksi Tolak LGBT pada Jumat (14/8/2026).
Ia menegaskan, dalam konteks Perwali P4S, arah regulasi harus tetap tegak lurus dengan landasan idiil, konstitusional, dan yuridis. Dari sisi landasan idiil, ia menyebut Pancasila sebagai dasar nilai, cita-cita, pandangan hidup, dan ideologi bangsa. Iwan mengaitkannya dengan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menurutnya menjadi pijakan nilai karena agama-agama di Indonesia pada umumnya memiliki pandangan mengenai perilaku seksual yang menyimpang dari nilai agama. Sementara sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menurutnya dapat menjadi dasar bagi pendekatan rehabilitatif sebagai upaya pemulihan dan perlindungan martabat manusia, bukan semata-mata penghukuman. Adapun sila kelima, Keadilan Sosial, dinilai menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap keluarga dan generasi muda.
Selain Pancasila, ia menilai terdapat landasan konstitusional yang dapat menjadi pijakan pemerintah dalam menyusun regulasi. Iwan merujuk antara lain pada Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 mengenai hak setiap orang untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, serta Pasal 28B ayat (2) mengenai hak anak atas kelangsungan hidup dan perlindungan. Ia juga menyoroti Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan dapat dibatasi berdasarkan undang-undang demi menjamin penghormatan terhadap hak orang lain, moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Sementara Pasal 29 ayat (2), menurutnya, menegaskan jaminan negara terhadap kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
Dari sisi landasan yuridis, Pembina LBH KR menyebut sejumlah peraturan yang menurutnya dapat menjadi rujukan, di antaranya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ia juga menyebut Kompilasi Hukum Islam melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 serta Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang menurutnya memasukkan budaya LGBTQ dalam konteks ancaman negara nonmiliter.
“Intinya semua regulasi itu sudah pantas untuk dikeluarkan,” kata Iwan. Karena itu, ia menduga persoalan yang tersisa lebih bersifat teknis dan kemungkinan terdapat hal-hal yang belum dapat disampaikan secara terbuka kepada publik. Namun, menurutnya, kondisi tersebut justru membutuhkan komunikasi yang lebih terbuka antara pemerintah dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Pihak pemerintah harus ada kejujuran yang ikhlas dan dibuka ke tokoh-tokoh publik, tokoh agama, tokoh masyarakat, yang mana mereka mampu mengayomi umat agar bisa menenangkan umat supaya mengerti dan memahami, tidak berasumsi liar yang dapat merugikan pemerintah itu sendiri,” ujarnya.
Di sisi lain, ia meminta masyarakat yang menginginkan Kota Bogor memiliki kebijakan pencegahan perilaku seksual yang dinilai menyimpang agar tidak berhenti mengawal proses penerbitan Perwali. Menurutnya, tekanan masyarakat harus tetap disalurkan melalui cara-cara yang konstitusional, termasuk kritik dan edukasi kepada masyarakat. Iwan juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut tidak boleh berkembang menjadi tindakan anarkis maupun persekusi terhadap individu yang dianggap terlibat dalam perilaku LGBT. Menurutnya, seseorang yang terpapar perilaku tersebut juga dapat berada dalam posisi sebagai korban, misalnya akibat faktor ekonomi ataupun kurangnya edukasi.
“Anarkis itu adalah problem kejiwaan juga, artinya jiwanya yang belum bisa menerima kenyataan yang belum sesuai dengan keinginan,” ujarnya. Karena itu, ia mendorong aktivis dan masyarakat untuk terus memberikan edukasi secara sukarela agar persoalan tersebut tidak hanya dihadapi melalui pendekatan regulasi, tetapi juga melalui pembinaan sosial dan keagamaan.
Pembina LBH KR juga mengungkapkan bahwa secara hukum terdapat opsi citizen lawsuit atau gugatan warga negara apabila pemerintah dinilai lalai menjalankan kewajibannya. Menurutnya, gugatan warga negara dapat digunakan untuk mendorong pemerintah menjalankan kewajibannya dan memperbaiki kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan umum, bukan untuk mencari keuntungan materi bagi penggugat. Ia mengaitkan kemungkinan tersebut dengan amanat Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021, khususnya Pasal 27, yang mengamanatkan pembentukan Perwali sebagai aturan teknis.
Namun, ia menegaskan bahwa jalur hukum tersebut sebaiknya menjadi pilihan terakhir. “Langkah terakhir itu sepertinya tidak usah dilakukan karena akan berdampak pada hal lain,” katanya. Ia khawatir eskalasi persoalan hingga ke pengadilan dapat berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, termasuk menimbulkan persepsi mengenai ketidakpastian hukum yang pada akhirnya dapat memengaruhi iklim usaha dan investasi di Kota Bogor.
Iwan juga mengingatkan bahwa terlalu lamanya penantian masyarakat dapat memunculkan kejenuhan dan sikap apatis terhadap pemerintah. Dalam kondisi tertentu, kekecewaan yang tidak tersalurkan secara tepat bahkan berpotensi berkembang menjadi tindakan yang tidak diinginkan. Menurutnya, media sosial juga memiliki dua sisi. Di satu sisi dapat menjadi sarana menyampaikan aspirasi, tetapi di sisi lain berpotensi memperkeruh keadaan apabila informasi yang beredar tidak dikendalikan dengan edukasi dan komunikasi yang baik.
Karena itu, ia berharap pemerintah mampu menjelaskan kondisi sebenarnya kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat sehingga masyarakat memahami proses yang sedang berjalan. “Mudah-mudahan masyarakat memahami kondisi aparat pemangku kebijakan yang sedang memperjuangkan untuk terbitnya Perwali P4S,” ujar Iwan. Ia pun berharap target pemerintah untuk menerbitkan Perwali P4S pada akhir Agustus 2026 benar-benar terealisasi.
Baginya, penerbitan regulasi bukan akhir dari perjuangan. Terlepas dari ada atau tidaknya Perwali, masyarakat tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan edukasi, dakwah, dan pembinaan agar persoalan sosial dapat ditangani secara lebih komprehensif. Kini bola berada di tangan pemerintah. Setelah hampir lima tahun masyarakat menunggu aturan pelaksana Perda P4S, transparansi proses dan kepastian waktu penerbitan menjadi kunci agar penantian tersebut tidak berubah menjadi krisis kepercayaan publik.