Penanganan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menuai sorotan. Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, menilai kepolisian dan kejaksaan belum menunjukkan langkah yang tepat dalam menangani perkara ini. Pengalihan penyelidikan dari kepolisian ke kejaksaan pun dipertanyakan, terlebih kasus tersebut melibatkan tersangka tindak pidana korupsi yang diduga juga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Suparman, kepolisian seharusnya memiliki dasar hukum dan instrumen untuk melanjutkan penyelidikan. "Bukankah kepolisian punya dasar hukum dan instrumen untuk melakukan penyelidikan-penyelidikan perkara ini, dan menurut kita tepat kalau ini dilakukan oleh kepolisian karena dia lembaga yang berbeda. Setidaknya, dia merupakan lembaga yang tidak menjadi tempat bekerjanya seseorang yang disangka melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (14/08/2026).
Saat ini, perkara tersebut memang masih ditangani Kejaksaan Agung melalui tim yang disebut Tim 9. Namun, Suparman menilai penanganan itu belum bisa diapresiasi sebagai langkah yang cukup maju. Ia merasa wajar jika publik mempertanyakan kewibawaan Tim 9 dalam menyidik Febrie, yang merupakan orang kedua tertinggi di kejaksaan setelah Jaksa Agung.
"Tentu saja mereka-mereka yang ditunjuk Tim 9 itu dugaan kuat kita adalah relatif, sahabat, bahkan mantan anak buah. Tak pelak di sini konflik kepentingan menyeruak. Kalau konflik kepentingan sudah terjadi, maka pertanyaan kritis publik masuk akal. Apa bisa independen ini penyidikan-penyidikan perkara ini?" tegasnya.
Selain itu, pelimpahan tempat penahanan Febrie yang dititipkan di KPK juga menjadi sorotan. Suparman menilai, seharusnya Febrie bisa ditahan di tempat yang relatif umum, seperti Lembaga Pemasyarakatan di Cipinang atau dititip di Salemba. Kejagung beralasan khawatir terhadap keselamatan Febrie mengingat perkara korupsi yang pernah ditanganinya. Secara umum, pertimbangan itu memang bisa dimengerti.
"Tapi, masa seorang mantan pejabat tinggi kejaksaan tidak akan mendapat pengawalan ekstra. Jadi, alasan ditempatkan di KPK semata-mata untuk menghindarkan terjadinya sesuatu yang negatif terhadap mantan Jampidsus ini, rasanya argumennya kurang kuat karena Lapas bisa memberi pengawasan ekstra ke yang bersangkutan," kata Suparman.
Suparman juga menanggapi keberatan penasihat hukum Febrie mengenai status tersangka TPPU yang disematkan. Mereka berpendapat bahwa predicate crime atau pidana asal harus dipastikan terlebih dahulu. Namun, Suparman membantah argumen tersebut. Ia menegaskan bahwa TPPU merupakan kejahatan mandiri dan penyidikan tidak harus menunggu pidana asal.
"Putusan MK juga sudah menegaskan predicate crime itu tidak harus, TPPU itu tindak pidana mandiri. Jadi, kalau diduga ada bukti sudah terjadi tindak pidana pencucian uang, tidak mesti menunggu predicate crime-nya ditetapkan. Tapi, ini diskusinya sampai sekarang masih terus menjadi perdebatan di luar sana," ujarnya.