Bareskrim Bongkar Dua Sindikat Judol, Orang Tua Diminta Awasi Pulsa Anak

- Jumat, 14 Agustus 2026 | 22:46 WIB
Bareskrim Bongkar Dua Sindikat Judol, Orang Tua Diminta Awasi Pulsa Anak

Bareskrim Polri membongkar dua sindikat judi online yang terafiliasi dengan jaringan di Kamboja. Pengungkapan ini mengungkap modus deposit menggunakan pulsa, yang dinilai sangat rawan menjerat anak-anak dan pelajar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan ponsel anak. Imbauan ini disampaikan menyusul terungkapnya modus tersebut dalam salah satu jaringan judol yang baru diringkus.

"Pada kesempatan yang baik ini, kami dari Bareskrim Polri memiliki komitmen untuk melakukan penindakan terhadap praktik-praktik perjudian yang ada di Indonesia," kata Wira dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026).

Wira menekankan pentingnya peran orang tua dalam memantau aktivitas digital anak-anak. "Kemudian yang kedua, pada kesempatan yang baik ini juga kami menitipkan pesan moral kepada seluruh masyarakat Indonesia. Khususnya orang tua, para orang tua untuk bisa lebih teliti dalam mengawasi perilaku atau tingkah anak-anak kita," ujarnya.

Dalam kasus pertama, polisi menangkap sembilan orang sindikat internasional yang server situsnya berada di Kamboja. Sindikat tersebut menggunakan metode deposit via pulsa, yang sangat mudah diakses. "Karena dengan hasil pengungkapan kita di kasus pertama di mana judi ini bisa diakses dengan pulsa, maka tidak menutup kemungkinan anak-anak kita bisa terjerat atau mungkin bahkan bisa kecanduan dengan judi online," jelas Wira.

Karena itu, dia mengimbau orang tua untuk tidak hanya memantau kuota internet, tetapi juga saldo pulsa di ponsel anak. "Oleh karena itu, kami berharap bisa memberikan pengawasan terutama di dalam penggunaan pulsa terhadap anak daripada Bapak Ibu sekalian. Mungkin ini yang perlu kami sampaikan," pungkasnya.

Selain membongkar sindikat modus pulsa, Bareskrim juga melakukan penindakan serentak di tiga markas judi online di wilayah Tangerang. Dalam operasi kedua tersebut, sebanyak 14 orang tersangka diamankan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terpopuler