Polisi Perkosa Tetangga Dua Kali, Oknum Anggota Polsek Lapandewa Ditahan

- Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:00 WIB
Polisi Perkosa Tetangga Dua Kali, Oknum Anggota Polsek Lapandewa Ditahan

Seorang oknum anggota Polsek Lapandewa, Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, berinisial SO, ditahan setelah diduga memperkosa tetangganya sendiri sebanyak dua kali. Peristiwa itu terjadi pada Juli 2026, dan pelaku kini menghadapi proses hukum pidana serta kode etik kepolisian.

Korban, seorang perempuan berinisial NH, melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buton pada Jumat, 7 Agustus 2026. Dalam laporannya, ia mengaku telah dipaksa berhubungan badan oleh pelaku yang merupakan tetangganya sendiri.

Dari keterangan yang dihimpun, pemerkosaan pertama terjadi pada 20 Juli 2026. Saat itu, pelaku yang dalam kondisi mabuk mendatangi rumah korban pada dini hari dengan alasan mencari makanan. Korban yang memang berjualan makanan dari rumahnya, mempersilakan pelaku masuk. Namun, begitu berada di dalam, pelaku langsung melakukan kekerasan fisik hingga korban berusaha keluar untuk meminta pertolongan.

Sayangnya, seorang pria yang berada di sekitar lokasi juga dalam keadaan mabuk dan merasa segan kepada pelaku, sehingga korban tidak mendapatkan bantuan. Ia akhirnya kembali ke rumah karena teringat anaknya yang masih berada di dalam. Saat itulah pelaku memaksanya hingga terjadi pemerkosaan.

Pelaku Kembali Beraksi

Tiga hari berselang, tepatnya pada 23 Juli 2026, pelaku kembali mendatangi rumah korban pada dini hari dengan alasan yang sama. Korban yang mungkin tidak menyangka akan dijadikan korban lagi, mempersilakan pelaku masuk. Namun, pelaku yang lagi-lagi dalam kondisi mabuk diduga langsung memaksa korban hingga pemerkosaan kembali terjadi.

Setelah mengalami dua kali kejadian, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut kepada polisi. Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala mengatakan, pihaknya segera bergerak setelah menerima laporan korban. "Kami lalu membentuk tim dan segera mengumpulkan keterangan, informasi. Tidak butuh lama, kami segera menangkap pelaku," ujar Sunarton, Kamis (13/8/2026).

Pelaku Ditahan di Rutan Polres Buton

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, penyidik menetapkan oknum anggota Polri berinisial SO sebagai tersangka. Kasi Humas Polres Buton AKP Anwar membenarkan bahwa tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Buton. "Saat ini SO sudah ditahan di Rutan Polres Buton," kata Anwar, Rabu (12/8/2026).

Selain proses pidana, Bidang Propam Polres Buton juga menangani dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang melibatkan SO. Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban, dan SO, serta menggelar perkara untuk proses kode etik. "Propam Polres Buton juga sudah melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban serta pemeriksaan terhadap SO untuk dilakukan proses Kode Etik profesi Polri dan juga sudah dilakukan gelar perkara atas kasus tersebut," jelas Anwar.

Atas perbuatannya, SO dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Buton Berkomitmen Proses Hukum

Anwar menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik akan diproses berdasarkan mekanisme yang berlaku. "Polres Buton berkomitmen memberikan pelayanan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.

Polres Buton juga meminta masyarakat mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga hak korban dan tersangka serta memastikan penyidikan tetap berjalan lancar.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.