Polri menegaskan bahwa pengelolaan Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Mulai dari penerimaan dan penempatan tahanan, pelayanan, kunjungan, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga pengawasan keamanan dan ketertiban, semuanya dilakukan dengan mengacu pada aturan yang ada.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa seluruh proses pengelolaan rutan mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 4 Tahun 2015 tentang perawatan tahanan di lingkungan Polri. Setiap tahapan dilaksanakan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan berada dalam sistem pengawasan berjenjang.
"Pengelolaan Rutan Bareskrim dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mulai dari penempatan tahanan, pelayanan, kunjungan, pemenuhan kebutuhan makanan dan kesehatan, sampai dengan pengawasan dan penjagaan, semuanya memiliki ketentuan yang harus dipatuhi," kata Isir dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Pelayanan terhadap tahanan mencakup pembinaan kerohanian dan jasmani, pemberian makanan, pemeriksaan kesehatan, penyediaan pakaian, waktu kunjungan, serta mekanisme penyampaian keluhan. Seluruh bentuk pelayanan tersebut merupakan bagian dari perawatan tahanan yang telah diatur dalam Perkap tersebut.
"Fasilitas dan pelayanan yang diberikan kepada tahanan juga sudah diatur dalam Perkap No. 4/2015," ujarnya.
Dalam pelaksanaan kunjungan, setiap pengunjung wajib melalui pemeriksaan identitas dan pencatatan, serta pemeriksaan barang bawaan. Kunjungan hanya dilakukan pada waktu yang telah ditentukan dan tidak dipungut biaya.
Aspek keamanan juga menjadi perhatian utama. Petugas jaga memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan secara berkala dan insidental, termasuk memeriksa kondisi ruang tahanan serta melakukan penggeledahan apabila diperlukan.
"Penjagaan dilakukan secara berlapis. Ada pemeriksaan secara periodik dan insidental, pengawasan ruang tahanan secara berkala, serta pencatatan setiap kegiatan jaga. Ini semua dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan," jelas Isir.
Selain itu, terdapat sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh tahanan, seperti membawa alat komunikasi, membawa uang, berjudi, serta memasukkan, menyimpan, menggunakan, atau mengedarkan narkoba di dalam rutan.
Pengawasan dan pengendalian perawatan tahanan di tingkat Mabes Polri dilakukan melalui supervisi, monitoring dan evaluasi, serta bimbingan teknis dan arahan. Pelaksanaannya berada dalam koordinasi Kabareskrim Polri dan dilakukan secara berjenjang.
Menurut Isir, fasilitas rutan telah disesuaikan dengan kebutuhan perawatan tahanan, antara lain ruang penjagaan, ruang tahanan, MCK, ruang kunjungan, ruang makan, ruang ibadah, ruang olahraga, tempat penyimpanan barang titipan, serta sarana pengamanan seperti CCTV dan metal detector.
"Prinsipnya, seluruh proses perawatan tahanan dilaksanakan berdasarkan prosedur, dengan mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, pelayanan, dan penghormatan terhadap hak-hak tahanan. Pengawasan juga terus dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan sebagaimana mestinya," tutup Isir.