Polda Riau menetapkan dua orang berinisial MK dan DJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area Hak Guna Usaha (HGU) PT TKWL, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Kebakaran yang terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB itu menghanguskan lahan seluas kurang lebih 4 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa timnya langsung bergerak setelah menerima informasi kebakaran. "Begitu mendapatkan informasi adanya kebakaran, tim langsung turun melakukan pengecekan dan penyelidikan. Dari rangkaian pemeriksaan dan alat bukti awal yang kami peroleh, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (12/8/2026).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Penyidikan tidak berhenti di sini. Ditreskrimsus Polda Riau masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat atau bertanggung jawab atas pengelolaan areal tersebut.
"Semua fakta akan kami dalami. Siapa pun yang nantinya berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Ade.
Temuan di Lokasi
Dalam pengecekan di lokasi, penyidik menemukan bibit tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka. Selain itu, polisi memperoleh informasi adanya aktivitas alat berat yang melakukan pembersihan semak belukar sebelum kebakaran terjadi. Seluruh temuan ini menjadi bahan pendalaman untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
"Kami mendalami dari mana sumber api berasal, apa penyebabnya, bagaimana aktivitas pengelolaan lahan sebelum kebakaran, siapa yang menguasai dan mengelola lahan, hingga kemungkinan adanya motif maupun keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut," jelas Ade.
Penyidikan juga menyoroti informasi awal bahwa area yang terbakar memiliki Nilai Konservasi Tinggi (NKT). Penyidik telah mengambil titik koordinat untuk memastikan posisi dan luasan area, yang selanjutnya akan diverifikasi bersama ahli dan instansi terkait.
Pendekatan scientific investigation digunakan dalam penanganan perkara ini. Ade menegaskan, metode tersebut diperlukan agar hubungan antara aktivitas pengelolaan lahan, sumber api, kebakaran, hingga dampak ekologis dapat dibuktikan secara ilmiah. "Kami tidak ingin berhenti pada siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi. Penyidikan harus mampu menjawab hubungan sebab-akibat berdasarkan fakta dan pembuktian ilmiah, termasuk bagaimana dampaknya terhadap lingkungan," katanya.
Ke depan, penyidik akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama ahli serta memeriksa ahli lingkungan hidup, kehutanan, kebakaran lahan, dan pihak terkait lainnya. "Status serta fungsi kawasan juga akan diverifikasi untuk mengetahui nilai ekologis areal yang terbakar," ujar Ade.
Lulusan Akpol 2000 ini menambahkan bahwa penegakan hukum karhutla merupakan bagian dari implementasi Green Policing Polda Riau. Penanganan kejahatan lingkungan tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga melindungi ekosistem dan mencegah kerusakan berulang. "Karhutla bukan sekadar persoalan api dan lahan yang terbakar. Ada ekosistem yang harus dilindungi dan ada tanggung jawab untuk memastikan kerusakan tidak terus berulang. Karena itu, penegakan hukum harus berjalan bersama dengan upaya menjaga dan memulihkan lingkungan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Kemenhut Modifikasi Cuaca di Riau dan Kalimantan untuk Redam Karhutla
Polres Tanjung Jabung Barat Tetapkan Empat Tersangka Pembakar Lahan
Kurir Sabu 1 Kilogram Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru
Warga Kampar Rasakan Manfaat Green Policing, Air Sungai Kini Lebih Jernih