Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Penahanan dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, setelah penyidik menemukan indikasi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp223 miliar.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara berupa selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada enam agensi dengan yang telah dibayarkan oleh keenam agensi tersebut kepada media sebagai penempatan iklan. Total kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar," ujar Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers penahanan.
Kasus ini berawal dari penganggaran beban promosi umum dan produk bank sebesar Rp801 miliar oleh Bank BJB melalui divisi corporate secretary (corsec) untuk belanja promosi dan iklan pada periode 2021 hingga semester I 2023. Dari jumlah tersebut, Rp410 miliar disetujui untuk dibelanjakan dalam bentuk penempatan iklan media, baik televisi, cetak, maupun online, melalui pengadaan agensi untuk tahun anggaran 2021-2023.
Skema Penunjukan Langsung
Pada akhir 2020, Widi Hartono (WH) selaku Corporate Secretary memerintahkan Indra Maulana (IM) selaku Group Head Komunikasi Pemasaran dan SON selaku Group Head Hubungan Masyarakat untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengakomodasi dan mengelola dana non-budgeter. Dana tersebut rencananya akan diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi.
"Untuk memuluskan skema tersebut, WH juga memerintahkan IM dan SON untuk memecah paket pekerjaan pengadaan jasa agensi menjadi dua kategori, yaitu di bawah Rp200 juta dan Rp200 juta sampai dengan Rp1 miliar. Hal ini dilakukan untuk menghindari mekanisme lelang, sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung," jelas Taufik.
Setelah kesepakatan tercapai, Widi melapor kepada Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama PT Bank BJB periode 2019-Maret 2025. Selanjutnya, Indra dan SON menghubungi beberapa rekanan agensi yang pernah bekerja sama dengan Bank BJB, yaitu Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatma, Suhendrik (SHD) selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Elang Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris Cipta Karya Sukses Bersama.
Kepada mereka, disampaikan adanya kebutuhan PT BJB untuk mengakomodir permintaan dari pihak eksternal yang harus disiapkan melalui dana non-budgeter. "Kemudian pihak agensi diminta untuk menganggarkan dana non-budgeter tersebut dan menyiapkan apabila terdapat kebutuhan sewaktu-waktu," tambah Taufik. "Adapun, IM, SON, dan SJK masing-masing diminta untuk menyiapkan dua perusahaan jasa agensi, sehingga paket pekerjaan dapat dipecah kembali menjadi lebih banyak."
Atas arahan tersebut, para rekanan kemudian mendaftarkan perusahaannya masing-masing untuk menjadi agensi yang akan memperoleh pekerjaan pengadaan jasa tersebut.
Pelanggaran Prosedur
Kegiatan pengadaan jasa agensi iklan tahun anggaran 2021 dilaksanakan pada awal Januari oleh panitia pengadaan Bank BJB yang dipimpin Juniardi selaku pimpinan divisi umum. Dalam praktiknya, ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa. Misalnya, Harga Perkiraan Sementara (HPS) pengadaan jasa agensi iklan bukan berupa nilai pekerjaan, melainkan persentase fee agensi. Selain itu, Divisi Corsec membuat memo permohonan pengadaan jasa agensi kepada Divisi Umum yang berisi rekomendasi tiga calon penyedia dengan mengarahkan kepada salah satu penyedia jasa.
Lebih lanjut, Divisi Corsec membuat syarat evaluasi teknis setelah pemasukan penawaran, yang bertujuan untuk memenangkan penyedia tertentu. Padahal, hal ini tidak diperbolehkan karena syarat pengadaan jasa agensi harus diinformasikan sebelum pemasukan penawaran. Divisi Corsec juga memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia, yang mana hal ini tidak sesuai dengan aturan.
Empat Tersangka Ditahan
Adapun para tersangka yang ditahan adalah Widi Hartoto (WH) selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024, Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama, Suhendrik (SHD) selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Mereka akan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026.