Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri secara sukarela. Permintaan itu disampaikan untuk mencegah krisis politik yang berpotensi meluas dan berdampak pada ekonomi nasional.
Dalam unggahan di akun media sosial X, Denny mengaitkan persoalan tersebut dengan syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, jika seorang calon terbukti tidak memenuhi persyaratan pendidikan, legalitas pencalonannya dapat dipersoalkan secara hukum.
"Untuk tidak menimbulkan krisis politik yang berkepanjangan, yang makin berpotensi menimbulkan krisis ekonomi yang membahayakan bangsa dan negara, saya dengan hormat meminta Mas Wapres untuk berhenti alias mengundurkan diri," tulisnya.
Denny merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan calon presiden dan calon wakil presiden berpendidikan paling rendah SMA, MA, SMK, atau sederajat. Ia mengaku belum pernah melihat dokumen ijazah SMA milik Gibran yang diperlihatkan kepada publik.
Menurutnya, dokumen yang pernah ditampilkan Gibran saat menjabat Wali Kota Solo adalah ijazah Bachelor of Science dari University of Bradford melalui kampus di Singapura, bukan ijazah pendidikan menengah. Denny juga mengaitkan hal itu dengan informasi yang menyebut pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, dinilai setara dengan SMA di Indonesia.
Karena itu, ia meminta Gibran menunjukkan dokumen pendidikan yang dimaksud. "Saya tunggu Mas Wapres menunjukkan ijazah, sertifikat, atau surat keterangan lulus dari UTS Insearch," ujar Denny.
Ia menilai, jika Gibran berani menunjukkan ijazah sarjana, seharusnya tidak sulit untuk memperlihatkan dokumen pendidikan menengah. "Kalau ijazah S1 Bachelor of Science saja Mas Wapres berani tunjukkan, saya haqqul yakin, menunjukkan ijazah SMA yang lebih rendah, mestinya lebih mudah. Untuk soal berani menunjukkan ijazah asli ini, Ayahanda Jokowi harus belajar banyak dari Mas Wapres," katanya.
Denny menambahkan, jika seorang wakil presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat konstitusional, UUD 1945 menyediakan mekanisme pemberhentian melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Namun, ia menilai mekanisme tersebut tidak mudah dijalankan karena membutuhkan proses hukum dan politik yang panjang, termasuk mempertimbangkan konfigurasi kekuatan politik di parlemen.
Atas dasar itu, Denny kembali menyarankan Gibran untuk mundur secara sukarela. "Demi menyelamatkan bangsa dan negara, saya mendorong Mas Wapres Gibran untuk mundur. Justru itu adalah sikap ksatria yang membuat Mas Wapres dikenang sebagai negarawan, dan membuka peluang karir politik ke depan yang jauh lebih bersih dan terhormat. Anggaplah itu sebagai langkah pencuci dosa, dari proses memalukan maju pilpres sebelumnya lewat, 'Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran'," tambahnya.
Artikel Terkait
Gibran Tinjau Langsung Pemulihan Pascabencana di Aceh
Gibran Tinjau Pembangunan Jembatan Teupin Mane dan Krueng Tingkeum di Aceh
Gibran Temukan Murid SD di Bireuen Masih Berbagi Buku Pelajaran
Gibran Tinjau Pembangunan Jembatan Krueng Tingkeu di Bireuen