Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara Australia berinisial PJ (55) karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menggelar retret yoga dan bertindak sebagai instruktur meditasi di Kabupaten Buleleng, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengungkapkan bahwa PJ mengadakan kegiatan bertajuk "7 Days Inner Growth" di Villa Boreh, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, pada 27 Juli hingga 2 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dinilai melanggar ketentuan keimigrasian karena tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, PJ diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyelenggarakan kegiatan yoga retreat serta aktivitas sebagai instruktur meditasi dalam acara '7 Days Inner Growth' yang dilaksanakan di Villa Boreh, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng pada 27 Juli sampai 2 Agustus 2026," kata Kusuma dalam keterangannya, Kamis (6/8).
Dari hasil pendalaman, PJ masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang seharusnya berlaku hingga 24 Agustus 2026. Namun, izin tinggal tersebut hanya diperuntukkan bagi kunjungan dan tidak dapat digunakan untuk bekerja atau melakukan aktivitas lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa.
"Setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku dan setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," tegasnya.
Atas pelanggaran tersebut, PJ dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi serta diusulkan masuk dalam daftar penangkalan. Hal ini sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kusuma menegaskan bahwa Imigrasi menyambut baik wisatawan maupun investor asing yang mematuhi ketentuan hukum di Indonesia. Namun, pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran aturan keimigrasian.
"Kami menyambut baik wisatawan dan investor asing yang berkualitas. Namun, bagi yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya mematuhi hukum yang berlaku atau segera meninggalkan wilayah Indonesia," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing di wilayah Buleleng, Karangasem, maupun Jembrana agar segera melaporkannya kepada Kantor Imigrasi Singaraja.
"Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya pelanggaran keimigrasian oleh WNA di wilayah Buleleng, Karangasem, maupun Jembrana diimbau untuk segera melaporkannya kepada Kantor Imigrasi Singaraja agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.