Polrestabes Medan membongkar sindikat pencurian dengan kekerasan yang memanfaatkan aplikasi kencan Grindr untuk menjebak korban. Dua tersangka telah diamankan, sementara sejumlah pelaku lain masih dalam pengejaran.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang menjadi sasaran sindikat di Jalan Pimpinan Gang Mawar, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan. Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Willy Prayoga alias Gopal dan Syafriadi alias Kape.
"Dua pelaku yang telah kami amankan yakni Willy Prayoga alias Gopal dan Syafriadi alias Kape. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Bimo dalam keterangannya, Senin (3/8).
Modus yang digunakan cukup rapi. Korban dihubungi melalui aplikasi Grindr dan dijanjikan pertemuan di sebuah lokasi. Namun, begitu tiba di tempat, korban langsung dihadang oleh sekelompok orang yang menuduhnya sebagai pengedar narkoba tanpa bukti. Mereka juga menuduh korban hendak melakukan hubungan sesama jenis sambil merekam aksinya.
"Korban dituduh sebagai pengedar narkoba tanpa bukti. Pelaku juga menuduh korban hendak melakukan hubungan sesama jenis sambil merekam korban dan mengancam akan mengaraknya ke warga sekitar," ujarnya.
Di bawah tekanan, korban dipaksa menyerahkan barang berharganya. Pelaku mengambil satu unit iPhone 15 dan uang tunai Rp350 ribu. Tidak hanya itu, korban juga mengalami luka di bagian bibir, kepala, dada, tulang rusuk, dan telinga akibat penganiayaan.
Tim gabungan Resmob dan Timsus JCS kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, Willy Prayoga berhasil ditangkap pada Sabtu (1/8) dini hari. Dari interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut sejumlah rekannya terlibat.
"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengakui beraksi bersama beberapa rekannya," ucapnya.
Pengembangan pun dilakukan. Syafriadi alias Kape ditangkap pada Minggu (2/8) malam, meski sempat melawan dan mencoba kabur. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur, dan pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk perawatan medis.
Diduga Gunakan Grindr untuk Menjebak Korban
Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga sindikat ini telah beberapa kali beraksi dengan pola serupa. Mereka mencari korban lewat aplikasi Grindr, mengajak bertemu di rumah kontrakan yang sudah disiapkan, lalu mengintimidasi dan merampas barang korban.
"Hasil interogasi menunjukkan para pelaku menggunakan aplikasi Grindr untuk mencari korban, kemudian mengajak bertemu di rumah kontrakan yang telah disiapkan. Setelah korban datang, mereka diintimidasi, dianiaya, lalu dirampas barang-barangnya," kata Bimo.
Polisi juga menemukan dugaan bahwa identitas korban disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online. "Selain mengambil telepon genggam dan uang tunai, pelaku juga diduga menggunakan identitas korban untuk mengajukan pinjaman online sekitar Rp 20 juta," ujarnya.
Hingga kini, penyidik masih memburu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan adanya korban-korban lain. Kami mengimbau masyarakat yang pernah mengalami modus serupa agar segera melapor," pungkasnya.
Artikel Terkait
Mantan Istri Anggota Polrestabes Medan Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Polisi Selidiki Motif
Polisi Ungkap Alasan Wanita Bunuh Diri Masih Tinggal Serumah dengan Mantan Suami Anggota Polrestabes Medan
Polisi Pastikan Kematian Wanita di Medan Helvetia karena Bunuh Diri
Polisi Selidiki Kematian Mantan Istri Anggota Polri di Medan