PKB Usul Revisi 108 UU demi Kedaulatan Ekonomi

- Jumat, 24 Juli 2026 | 01:15 WIB
PKB Usul Revisi 108 UU demi Kedaulatan Ekonomi

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, mengusulkan revisi terhadap 108 undang-undang sebagai langkah mewujudkan kedaulatan ekonomi. Usulan itu disampaikan di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah acara di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/7/2026).

"Pak Presiden, PKB mencatat paling tidak ada 108 undang-undang yang harus kita perbaiki agar kedaulatan ekonomi kita benar-benar bisa kita jalankan," ujar Cak Imin dalam sambutannya.

Menurut Cak Imin, komitmen antara Prabowo dan PKB sejalan. Ia menegaskan kekayaan Indonesia harus dinikmati oleh rakyatnya sendiri. "Undang-undang dan berbagai regulasinya adalah langkah berikutnya dari komitmen Bapak Presiden dan komitmen PKB untuk terus mewujudkan negeri ini kaya dan harus dinikmati oleh rakyatnya sendiri, amin," ungkapnya.

Cak Imin menekankan bahwa arah baru ekonomi Indonesia tidak boleh berhenti. Ia menyebut kesungguhan Presiden dalam memprioritaskan ekonomi menjadi modal penting. "Kesungguhan inilah yang membawa kita semua hari ini pada satu kesimpulan: Arah baru ekonomi ini tidak boleh berhenti. PKB akan terus bersama Pak Prabowo mensukseskan arah baru ekonomi ini," katanya.

"Ini cita-cita yang nampaknya sudah mulai kelihatan arah kebijakan yang ditempuh. Inilah jalan baru yang sudah dirintis oleh berbagai komitmen Bapak Presiden dalam berbagai forum," sambungnya.

Dalam kesempatan terpisah, Cak Imin merinci sejumlah undang-undang yang berpotensi diubah, antara lain UU Perubahan Omnibus Law, Minerba, dan Kehutanan. "Banyak, perubahan Omnibus Law, perubahan Undang-undang Kehutanan, Minerba, Keuangan Negara, Agraria, semua harus diubah. Ini kita ajak semua pihak untuk berpikir itu agar menyesuaikan dengan kekuatan yang sedang kita bangun untuk berdiri di atas kaki sendiri," imbuhnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags