Kejari Semarang Setorkan Rp 4,9 Miliar Hasil Lelang Barang Rampasan Korupsi ke Kas Negara

- Kamis, 23 Juli 2026 | 23:18 WIB
Kejari Semarang Setorkan Rp 4,9 Miliar Hasil Lelang Barang Rampasan Korupsi ke Kas Negara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan kasus korupsi senilai Rp 4,9 miliar ke kas negara. Uang tersebut berasal dari lelang rumah milik terpidana Agus Hartono, yang terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit di tiga bank pelat merah: BJB, Mandiri, dan BRI. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Semarang Andhie Fajar Arianto melalui Bank bjb Kantor Cabang Semarang di kantor Kejari Semarang, Kamis (23/7). "Hari ini telah dilaksanakan penyerahan uang hasil lelang barang rampasan. Uang ini sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara atas nama terpidana Agus Hartono," ujar Andhie.

Andhie menjelaskan, penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Pemulihan kerugian negara ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Proses lelang barang rampasan juga telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Pemimpin Bank BJB Kantor Cabang Semarang, Risto Livian Surbakti, menambahkan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk mengurangi kerugian negara. "Nanti uang ini akan digunakan untuk mengurangi kerugian negara," tegas Risto.

Selain kasus korupsi perbankan, Agus Hartono juga pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah oleh Satgas Mafia Tanah Puser Bumi Candi Polda Jawa Tengah pada 19 Juli 2022. Kasus tersebut terjadi di beberapa tempat, antara lain Salatiga dan Kudus.

Sebelumnya, Agus sempat membuat kehebohan karena mengaku diperas oleh oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Ia mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp 10 miliar untuk menghapus dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut oleh jaksa berinisial PAW. Namun, Kejagung menghentikan pengusutan laporan tersebut karena tidak menemukan bukti permulaan yang cukup.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags