Polres Metro Depok meningkatkan status penanganan kasus dugaan perusakan dan teror terhadap tetangga di Gang At-Taufik, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah polisi memeriksa terlapor berinisial FA pada Selasa (21/7).
Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra Kurniawan, mengonfirmasi peningkatan status perkara tersebut pada Selasa (22/7). "Untuk update selanjutnya, masalah pengrusakan, ribut antar tetangga. Perkembangan sementara, terlapor sudah hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin tanggal 20 pukul 13.00 WIB dan sudah menjalani pemeriksaan, baik keterangan dari terlapor sendiri maupun dari orang tua dan kakaknya," ujar Hendra di Mapolres Metro Depok, Kamis (23/7).
Setelah pemeriksaan terhadap FA, penyidik akan melanjutkan dengan memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, polisi juga berencana mengajukan permohonan pemeriksaan psikologi terhadap FA di Rumah Sakit Kramat Jati. "Penyidik sekarang akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan akan membuat surat untuk pemeriksaan psikologi ke Rumah Sakit Kramat Jati," katanya.
Dalam perkara ini, penyidik membuka kemungkinan FA dijerat dengan dua pasal: dugaan pengrusakan dan perbuatan tidak menyenangkan. "Pelaporannya terkait pengrusakan dan teror yang diduga teror. Hasil penyidikan, penyidik menambahkan pasal perbuatan tidak menyenangkan. Iya, ada dua pasal, perbuatan tidak menyenangkan dan pasal pengrusakan," tambah Hendra.
Artikel Terkait
Maling Kabel Fiber Optik di Depok Diringkus Warga, Sempat Dikeroyok Massa
Veronica Tan Minta Anak Bijak Gunakan AI dan Gadget, Jangan Scroll Urusan Orang Lain
Tantang Bocah Makan Cabai dan Masuk Freezer, Pria di Depok Jadi Tersangka
Polisi Naikkan Status Kasus Perusakan Rumah di Depok ke Penyidikan, Pelaku Diduga Tak Bisa Kendalikan Emosi