MK Kabulkan Sebagian Gugatan Soal Sisa Kuota Internet Hangus

- Kamis, 23 Juli 2026 | 15:45 WIB
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Soal Sisa Kuota Internet Hangus

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari terkait gugatan kuota internet hangus. Dalam putusannya, MK menyatakan sisa kuota internet tetap bisa digunakan melalui opsi layanan yang disediakan operator berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan yang disiarkan di kanal YouTube MK, Kamis (23/7/2026).

MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan itu harus dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya menjelaskan, Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja belum mengatur jaminan terhadap hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas kuota internet yang belum habis. Atas dasar itu, pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan, maka permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Adies.

Adies menambahkan, penyelenggara telekomunikasi harus meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna dengan cara sederhana dan mudah dipahami. Operator juga wajib menyediakan kanal yang memudahkan pengguna memantau sisa kuota layanan yang telah dipilih.

"Selain itu, Mahkamah memandang penting penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi perihal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami," ujar Adies.

"Untuk itu, penyelenggara telekomunikasi juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa telekomunikasi memantau penggunaan termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih. Perlindungan tersebut harus diikuti dengan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan evaluasi secara berkala," imbuhnya.

Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner daring. Mereka mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat masa aktif kuota berakhir. Menurut para pemohon, perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja pada 2023 tidak menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi, terutama terkait data internet.

Para pemohon menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan. Mereka meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.