Asosiasi Ulama Palestina mengecam penangkapan dan deportasi mendadak Syaikh Abdul Karim Raed Miqdad dari Indonesia ke Siprus. Dalam pernyataan resmi yang dirilis Senin, organisasi tersebut menyatakan kekhawatiran serius bahwa pemindahan sang ulama ke Siprus merupakan langkah awal sebelum diserahkan kepada otoritas pendudukan Zionis.
Penangkapan dilakukan otoritas Indonesia berdasarkan Red Notice Interpol atas permintaan kantor pusatnya di Nicosia. Miqdad, yang merupakan anggota Asosiasi Ulama Palestina, dideportasi dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa diberi kesempatan mengajukan banding atau menghubungi pengacara.
Asosiasi menuntut pemerintah Indonesia memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar hukum penangkapan dan deportasi tersebut. Mereka juga mendesak agar Indonesia bertanggung jawab dengan menghubungi otoritas Siprus untuk mencegah penyerahan Miqdad ke Israel, serta mengupayakan kepulangannya atau pemindahan ke negara yang aman.
Kepada otoritas Siprus, Asosiasi meminta agar segera menghentikan segala tindakan yang dapat berujung pada penyerahan Miqdad. Mereka menuntut akses terhadap pengacara independen, hak berkomunikasi dengan keluarga dan lembaga HAM, serta peninjauan peradilan yang adil. Prinsip non-refoulement, yang melarang pengusiran ke negara di mana seseorang berisiko mengalami penyiksaan, harus dihormati.
Asosiasi juga menyerukan pihak resmi Palestina, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab, dan negara-negara Arab-Islam untuk mengambil langkah diplomatik dan hukum. Mereka mendorong pembentukan tim pembela internasional untuk menangani kasus ini dan menghubungi Indonesia, Siprus, Interpol, serta lembaga PBB.
Kepada ulama, dai, dan lembaga Islam serta HAM di Indonesia, Asosiasi meminta agar menuntut pemerintah memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan mendesak. Semangat pembelaan terhadap Palestina yang selama ini kuat di Indonesia, kata mereka, harus diwujudkan dalam perlindungan nyata terhadap Miqdad.
Asosiasi menegaskan bahwa penyerahan Miqdad kepada pendudukan Zionis akan menjadi pelanggaran berat terhadap keadilan dan kemanusiaan. Mereka membebankan tanggung jawab syar'i, moral, dan hukum atas keselamatannya kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penangkapan dan deportasi.
Pernyataan ini ditandatangani oleh Haiah Ulama Palestina pada 5 Shafar 1448 H atau 19 Juli 2026 M.