Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan ini dilakukan setelah Zaini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (20/7/2026).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 26 Januari 2026, Zaini tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp25.567.639.655. Harta tersebut terdiri dari aset tanah dan bangunan, alat transportasi, kas dan setara kas, serta harta bergerak lainnya.
Zaini memiliki 24 bidang tanah yang tersebar di Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Surabaya dengan nilai total Rp14.592.030.000. Selain itu, ia juga memiliki alat transportasi berupa Toyota Avanza 2019 senilai Rp95 juta, Honda Scoopy 2021 Rp10 juta, Toyota Alphard 2023 Rp900 juta, dan Honda HR-V 2024 Rp275 juta. Harta bergerak lainnya tercatat Rp557.500.000, serta kas dan setara kas Rp9.138.109.655. Dalam laporan tersebut, Zaini tidak mencantumkan utang.
KPK menetapkan Zaini sebagai tersangka bersama Sudirman, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, dan Alvonsus Gani, Direktur Utama Meconel Sistim Instrument. Ketiganya ditangkap dalam OTT di Lombok pada Senin (20/7/2026).
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers penahanan, Selasa (21/7/2026).
Taufik menjelaskan, Zaini disangka melanggar sejumlah pasal terkait benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi. Dalam dugaan benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa, Zaini bersama Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat, Zaini dan Sudirman sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Alvonsus Gani sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.