Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi di Pekanbaru, Dua Kurir Dibekuk

- Rabu, 22 Juli 2026 | 17:50 WIB
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi di Pekanbaru, Dua Kurir Dibekuk

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Pekanbaru, Riau. Dua orang tersangka diamankan dalam operasi yang berlangsung pada pekan ini.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika di Jalan Bukit Barisan, Pekanbaru. Polisi segera melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi. Saat mengintai, petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Innova Reborn warna putih yang bergerak mencurigakan. Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan sebuah tas di kursi tengah berisi kardus berisi narkotika.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah tas yang berada di kursi tengah kendaraan. Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut terdapat satu kardus yang berisi 10 bungkus besar sabu, 12 bungkus ekstasi, dan 6 bungkus cairan etomidate," ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Tersangka pertama yang diamankan adalah Hermansyah alias Ucok. Dari hasil pemeriksaan, Ucok mengaku narkotika tersebut hendak didistribusikan ke Sumatera Selatan dan Jambi. Sabu akan dikirim ke Palembang, sedangkan ekstasi ke Jambi. Ucok mengaku dijanjikan upah besar oleh seseorang berinisial OTE: Rp 100 juta untuk pengiriman sabu dan Rp 60 juta untuk ekstasi.

"Apabila pengiriman berhasil, tersangka akan menerima upah sebesar Rp 100 juta untuk pengiriman sabu dan Rp 60 juta untuk pengiriman ekstasi," kata Eko.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Hotel D'Lira Syariah di Pekanbaru. Di sana, mereka menangkap Yuyun, yang berperan sebagai kurir penyerah barang kepada Ucok. Dari penggeledahan, petugas menemukan 9 buah vape berisi etomidate dan satu alat isap etomidate.

Yuyun mengaku diperintahkan oleh seorang warga negara Malaysia berinisial SAM yang kini buron. Selain itu, muncul dugaan keterlibatan oknum di dalam lembaga pemasyarakatan. "Tersangka direkrut oleh inisial P sebagai kurir narkotika. Inisial P diduga berada di dalam lapas dan saat ini sedang dilakukan pendalaman," tegas Eko.

Yuyun mengaku sudah dua kali menjadi kurir atas perintah P dengan upah Rp 25 juta. Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.