Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap pengusaha yang juga anggota Komisi III DPR RI, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Nabil, yang juga dikenal sebagai presiden klub sepak bola Borneo FC Samarinda, dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi di kantor KPPN Balikpapan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut pada Selasa (23/6/2026). Ia menyebut Nabil berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia. “Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tersangka RW,” ujarnya.
Selain Nabil, lembaga antirasuah itu turut memanggil sebelas saksi lainnya dalam perkara yang sama. Mereka antara lain Kepala BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara Sukotjo, Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti Didi Marsono, Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono, serta sejumlah pihak dari kalangan swasta dan aparatur sipil negara. Daftar saksi juga mencakup nama Mohd Said Amin, yang tercatat sebagai wiraswasta, dan Aulia Wirahman dari BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kasus yang menjerat Rita Widyasari bermula pada 2017 ketika ia pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi. Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada 2018. Rita juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan serta kehilangan hak politiknya selama lima tahun.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar yang berkaitan dengan perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Meski sempat mengajukan upaya hukum, Mahkamah Agung pada 2021 menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Rita. Ia pun telah dieksekusi dan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu.
Di sisi lain, KPK masih mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Rita. Pada Juli 2024, penyidik mengungkap bahwa mantan bupati tersebut juga diduga menerima sejumlah uang dari pengusaha tambang. Pengembangan kasus ini terus berjalan seiring dengan pemeriksaan terhadap para saksi yang dipanggil secara bertahap.
Artikel Terkait
Apindo Sambut Positif Stimulus Rp26,34 Triliun, Dorong Daya Beli Masyarakat
Penjualan Chip AI Samsung HBM4 Tembus Rp17 Triliun dalam Empat Bulan
Didier Deschamps Tinggalkan Timnas Prancis Usai Sang Ibunda Meninggal, Laga Penentu Grup I Lawan Norwegia Ditangani Asisten
Pemerintah DKI Terima 499 Sertifikat Tanah Senilai Rp22,2 Triliun sebagai Kado HUT ke-499 Jakarta