Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TH terhadap seorang wanita bernama YTR. Korban diketahui telah dianiaya dan disekap di dalam kamar kosnya di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, selama tiga tahun. Habiburokhman menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap nilai kemanusiaan dan tidak dapat ditoleransi.
“Saya mengecam keras dan mengutuk tindakan keji berupa penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang wanita di Bandung. Perbuatan ini adalah pelanggaran berat terhadap kemanusiaan dan hukum yang tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Dalam pernyataannya, Habiburokhman mendesak aparat kepolisian untuk bergerak cepat memburu pelaku hingga tertangkap. Ia juga meminta agar kasus ini diusut secara tuntas tanpa ada celah bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum. “Saya meminta Kapolrestabes Bandung dan Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran untuk bergerak cepat, usut tuntas, dan buru pelaku hingga tertangkap. Jika pelaku melawan agar dikenakan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.
Lebih lanjut, politikus tersebut menekankan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kekerasan di Indonesia. Menurutnya, hukum harus ditegakkan secara tegas demi keadilan bagi korban dan rasa aman bagi masyarakat. “Tidak ada tempat aman bagi pelaku kekerasan sekejam ini. Hukum harus ditegakkan dengan tegas demi keadilan bagi korban dan rasa aman masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, kasus penganiayaan dan penyekapan ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026. YTR, seorang perempuan berusia 29 tahun, mengalami luka berat akibat perlakuan kekerasan yang diterimanya. Kondisi korban sangat memprihatinkan: ia tidak bisa melihat secara normal, mengalami bibir sumbing, sulit berbicara, hingga tidak mampu berjalan.
Kakak korban, Melanie Silviani, mengungkapkan bahwa YTR saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung. “Baru dibersihkan luka-luka yang infeksi di bagian kepala dan wajah, soalnya di kepalanya masih ada cairan nanah,” kata Melanie saat dihubungi melalui pesan singkat. Ia menambahkan bahwa penanganan lebih lanjut terhadap korban akan dilakukan setelah cairan nanah di bagian kepalanya benar-benar bersih. “Nunggu itu keluar dulu semua, baru operasi lanjutan untuk memperbaiki struktur wajah yang hancur,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pelapor menerima informasi melalui pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal, yang memberitahu bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat RSHS Bandung. “Setelah itu pelapor mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan,” kata Hendra.
Menurut Hendra, sebelum ditemukan dalam kondisi kritis, keluarga sudah lama tidak mengetahui keberadaan YTR. Korban bahkan dianggap menghilang tanpa kabar selama kurang lebih tiga tahun. “Sebelumnya korban menghilang tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih tiga tahun,” ungkapnya. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pemburuan terhadap pelaku yang masih dalam pelarian.
Artikel Terkait
Putaran Pertama Perundingan AS-Iran di Swiss Hasilkan Peta Jalan Kesepakatan 60 Hari
MSCI Perpanjang Pembekuan Saham Indonesia, Investor Khawatirkan Arus Dana Keluar Hingga Rp232 Triliun
Agen BRILink Bertahan Sejak 2017, Kini Raup Omzet Puluhan Juta per Bulan
Polda Metro Jaya Tegaskan Proses Hukum Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur, Berkas Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dinyatakan Lengkap