TAUD Desak Polisi Periksa Dua Eks Anggota BAIS yang Terbukti Siram Air Keras ke Aktivis KontraS

- Rabu, 17 Juni 2026 | 13:30 WIB
TAUD Desak Polisi Periksa Dua Eks Anggota BAIS yang Terbukti Siram Air Keras ke Aktivis KontraS

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak kepolisian untuk memeriksa dua mantan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang telah terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Desakan ini muncul setelah kedua pelaku, Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi, resmi diberhentikan dari dinas militer berdasarkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 10 Juni 2026. Selain pemecatan, Edi dijatuhi hukuman penjara tiga tahun, sementara Budhi harus menjalani masa tahanan selama dua setengah tahun.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa status kedua terpidana yang kini bukan lagi prajurit aktif menjadi dasar kuat bagi aparat kepolisian untuk mengambil alih proses hukum. Menurutnya, pemeriksaan oleh penyidik sipil merupakan langkah yang patut dilakukan agar tidak ada celah impunitas.

“Kami berusaha juga untuk meminta kepolisian sebagai aparat penegak hukum untuk dapat menindaklanjuti karena dua orang itu juga statusnya sekarang bukan lagi perwira aktif atau anggota prajurit aktif, sehingga patut juga untuk diperiksa, didalami,” ujar Dimas kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6).

Dimas menambahkan, langkah ini diperlukan untuk menciptakan kesinambungan antara proses peradilan militer yang telah berjalan dengan penyidikan pidana umum yang tengah dilakukan kepolisian. Dengan demikian, konstruksi perkara dapat dibangun secara utuh dan saling melengkapi.

“Sehingga proses hukum yang berjalan dari proses peradilan militer dan juga proses menggunakan konstruksi pidana umum itu juga tetap berkelindan atau saling melengkapi satu sama lain,” ujar dia.

Di sisi lain, KontraS juga mendorong polisi untuk memeriksa sejumlah petinggi BAIS TNI, termasuk mantan Kepala BAIS, Letjen Yudi Abrimantyo. Permintaan ini muncul lantaran para pejabat tinggi tersebut tidak pernah diperiksa selama persidangan di pengadilan militer.

“Kami juga meminta sebenarnya pemeriksaan juga dilakukan oleh kepolisian kepada Kabais yang sudah meletakkan jabatannya pada tanggal 25 Maret 2026 berkaitan dengan tindakan penyiraman air keras oleh empat anggota BAIS,” ucap Dimas.

Menurut Dimas, pengadilan militer tidak pernah memanggil Kepala BAIS, Wakil Kepala BAIS yang diganti, maupun Direktur E BAIS TNI posisi yang diduga terkait langsung dengan operasi penyiraman air keras tersebut. Pemeriksaan terhadap mereka dinilai krusial untuk membongkar rantai komando di balik serangan terhadap Andrie Yunus.

“Untuk membongkar tindakan operasi yang juga kami dalilkan dalam temuan investigasi yang disampaikan oleh TAUD,” sebut Dimas.

Sementara itu, KontraS juga meminta kepolisian segera berkoordinasi dengan Oditur Militer guna mengamankan barang bukti yang sempat digunakan dalam persidangan militer. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah hilangnya alat bukti setelah vonis dijatuhkan. Apalagi, majelis hakim dalam putusannya telah memerintahkan pemusnahan terhadap satu buah tumbler warna ungu tanpa tutup dan satu botol bekas cairan pembersih karat, sementara pakaian korban dikembalikan kepada Andrie.

“Kami mendorong kepada polisi untuk berkoordinasi dengan oditur militer supaya barang-barang bukti itu masih dapat diperiksa oleh penyelidik maupun penyidik Polda Metro Jaya,” tutur Dimas.

“Alat bukti itu masih sangat krusial karena proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian masih membutuhkan alat-alat bukti supaya dapat melakukan proses-proses atau identifikasi kasus lebih dalam lagi,” ujar dia.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar