PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi membebaskan tarif jasa pelabuhan sebesar 100 persen untuk seluruh pembelian tiket penyeberangan laut. Kebijakan ini berlaku untuk jadwal keberangkatan mulai 20 Juni hingga 5 Juli 2026, bertepatan dengan momentum libur sekolah tahun ini.
Sekretaris Perusahaan ASDP, Windy Andale, menyatakan bahwa penghapusan tarif tersebut memberikan dampak signifikan terhadap harga tiket. Menurutnya, kebijakan ini mampu menurunkan harga penyeberangan untuk semua kategori rata-rata hingga 21,9 persen.
Akses pemesanan tiket dengan promo khusus ini telah dibuka sejak 6 Juni 2026. Masyarakat dapat melakukan pembelian untuk periode perjalanan yang telah ditentukan melalui kanal resmi ASDP.
“Pembelian tiket dengan tarif diskon telah dibuka sejak 6 Juni 2026 untuk periode perjalanan 20 Juni hingga 5 Juli 2026. Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui kanal resmi ASDP,” ujar Windy melalui keterangan resmi, Selasa (16/6/2026).
Program potongan tarif ini ditujukan khusus bagi penumpang pejalan kaki, pengguna kendaraan Golongan II, serta kendaraan Golongan IVA. Kebijakan tersebut berlaku di tujuh rute penyeberangan lintas laut, baik untuk layanan kapal reguler maupun eksekutif atau ekspres.
Tujuh lintasan yang dimaksud meliputi rute Merak–Bakauheni, Ketapang–Gilimanuk, Lembar–Padangbai, Kayangan–Poto Tano, Tanjung Uban–Telaga Punggur, Ajibata–Ambarita, serta Sape–Labuan Bajo.
Sementara itu, Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, memberikan jaminan bahwa seluruh unit operasional di lapangan berada dalam tingkat kesiapan optimal. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan arus penumpang dan kendaraan selama periode liburan sekolah.
“Memastikan seluruh aspek operasional berada dalam kondisi siap melayani kebutuhan masyarakat selama musim liburan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan untuk menghadirkan layanan penyeberangan yang andal di tengah meningkatnya volume kendaraan dan penumpang,” kata Heru.
Sebagai gambaran, berikut rincian tarif diskon untuk lintasan Merak–Bakauheni. Untuk layanan ekspres, harga tiket penumpang turun dari Rp84.800 menjadi Rp44.000, Golongan II dari Rp129.677 menjadi Rp83.616, dan Golongan IVA dari Rp749.128 menjadi Rp550.937. Sementara itu, untuk layanan reguler, tarif penumpang turun dari Rp22.700 menjadi Rp18.100, Golongan II dari Rp62.100 menjadi Rp46.400, dan Golongan IVA dari Rp481.800 menjadi Rp431.200.
Artikel Terkait
MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, Sorot Perbaikan Arus Informasi Pasar Modal
Polisi Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa Usai Berkas Dugaan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dinyatakan Lengkap
Polisi Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa Setelah Berkas Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dinyatakan Lengkap
Nurul Arifin: Damai AS-Iran Berpotensi Perkuat Ekonomi Indonesia, dari Harga Energi hingga Rupiah